Selasa, 27 Juli 2010

PEMAHAMAN TEORI ISLAM KAFFAH DENGAN MEMASUKKAN UNSUR IBADAH DALAM TEORI OBLIGASI SYARIAH

PEMAHAMAN TEORI ISLAM KAFFAH DENGAN MEMASUKKAN UNSUR IBADAH DALAM TEORI OBLIGASI SYARIAH

M.Ihsan Hadzami

Mahasiswa feb

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Abstraks

Obligasi merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. “Penerbit” obligasi adalah merupakan si peminjam atau debitur, sedangkan “pemegang” obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau kreditur dan “kupon” obligasi adalah bunga pinjaman yang harus di bayar oleh debitur kepada kreditur

Obligasi syariah bukan merupakan utang berbunga tetap, tetapi lebih menyerupakan penyertaan dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang piutang melainkan penyertaan. Pada prinsipnya obligasi syariah adalah surat berharga sebagai instrument investasi yang di terbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yang melandasinya (underlying transaction), yang dapat berupa ijarah (sewa), mudarabah (bagi-hasil), musyarakah atau yang lain

Ibadah atau pray disini dimaksudkan yaitu dengan peluang yang akan dihasilkan dari obligasi syariah apakah naik atau turun dengan melihat faktor-faktor yang mempengaruhinya pada kondisi tersebut

Katakunci : Obligasi, Obligasi Syariah dan Ibadah

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Obligasi merupakan instrumen investasi yang memberikan hasil investasi tetap berupa bunga atau yang lebih dikenal dengan nama Kupon pada instrumen investasi ini. Kupon adalah bunga yang didapat pada obligasi dan besarnya sudah ditetapkan sejak awal, serta tidak dapat diubah hingga jatuh tempo. Walaupun pada saat tertentu nilai obligasi tersebut mengalami penurunan atau kenaikan, besarnya bunga atau kupon yang sudah dijanjikan di awal tidak akan berubah hingga saat jatuh tempo obligasi terakhir.

Obligasi dikeluarkan dengan tujuan agar perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut mendapatkan sejumlah dana untuk mengembangkan bisnisnya dengan menerbitkan dan menjual surat berharga tersebut dan memberikan janji berupa bunga (kupon) yang tetap sebagai kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan hingga jatuh tempo. Pada saat jatuh tempo, perusahaan membeli kembali surat berharga tersebut sesuai dengan nilainya. Oleh karena itu obligasi juga dikenal dengan surat hutang.

Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang mempunyai komponen bunga (interest-bearing instruments) ini keluar dari daftar investasi halal. Karena itu, dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah..

Sebagaimana Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/ DSN-MUI/ IX/ 2002, “obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ margin/ fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.

1.2 Maksud Dan Tujuan

a. Mengetahui informasi tentang obligasi konvensional dan obligasi syariah

b. Membandingkan antara obligasi konvensional dan obligasi syariah

c. Mengeatahui pemahaman teori islam kaffah dengan memasukkan unsur ibadah dalam obligasi syariah

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Dan Karakteristik Obligasi

Pemegang obligasi memiliki suatu kepastian mengenai kapan dan berapa lama investasinya akan kembali. Karena sifat obligasi yang menawarkan kepada para investor hasil yang tetap dari investasinya sesuai yang diperjanjikan, membuat resiko memiliki sebuah obligasi itu lebih kecil dibandingkan saham.[i]

Obligasi pada umumnya adalah surat hutang yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada investor dengan janji membayar bunga secara periodik selama periode tertentu serta membayar nilai nominalnya pada saat jatuh tempo. Para investor akan mendapatkan return dalam bentuk tingkat suku bunga tertentu, yang besarnya sangat bervariasi dan sangat tergantung pada bisnis penerbitnya.[ii]

Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap diatas 10 tahun. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut “Surat Utang” dan utang dibawah 1 tahun disebut “Surat Perbendaharaan”. Di Indonesia, Surat Utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Perbendaharaan Negara (SPN).[iii]

Sebagai surat utang, penerbitan obligasi melibatkan perjanjian kontrak yang mengikat antara pihak penerbit dengan pihak pembeli pinjaman/investor. Kontrak perjanjian yang mengikat antara penerbit dengan pihak pemberi pinjaman sebagai investor minimal harus berisi empat hal, sebagai berikut :

a. Besarnya tingkat kupon serta periode pembayarannya

b. Jangka waktu jatuh tempo

c. Besarnya nominal

d. Jenis obligasi[iv]

Karakteristik Obligasi

Berikut beberapa karakteristik obligasi sebagai instrumen utang jangka panjang, yaitu

a) Surat berharga yang mempunyi kekuatan hukum

b) Nilai Obligasi (jumlah dana yang dipinjam)

c) Jangka Waktu Obligasi

d) Tingkat Suku Bunga

e) Jadwal Pembayaran

f) Tahap Membeli Obligasi

g) Membuka Rekening

h) Pahami Produk obligasi

i) Lakukan Analisis

j) Memberikan Amanat Beli

k) Siapkan Dana

l) Penyelesaian Pembayaran Obligasi

2.2 Pengertian Obligasi Syariah

Pada awalnya penggunaan istilah “obligasi syariah” sendiri dianggap kontradiktif. Obligasi sudah menjadi kata yang tak lepas dari bunga sehingga tidak dimungkinkan untuk disyariahkan.

Merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/ DSN-MUI/ IX/ 2002, “ obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ margin/ fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.[v]

Obligasi syariah bukan merupakan utang berbunga tetap, tetapi lebih menyerupakan penyertaan dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang piutang melainkan penyertaan. Obligasi sejenis ini lazim dinamakan muqaradhah bond, dimana muqaradhah merupakan nama lain dari mudharabah. Dalam bentuknya yang sederhana obligasi syariah diterbitkan oleh sebuah perusahaan atau emiten sebagai pengelola atau mudharib dan dibeli oleh investor atau shahib mal.[vi]

2.3 Proses Penerbitan Obligasi Syariah

Penerbitan obligasi syariah pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan obligasi konvensional, untuk lebih jelas lihat gambar:


DOKUMEN PENAWARAN

DANA

DANA

EMITEN UNDERWRITER INVESTOR


BAGI HASIL DAN PEMBAYARAN POKOK

(Gambar I)

Langkah – langkah umum untuk penerbitan obligasi syariah yaitu :

1. Emiten menyerahkan dokumen yang di perlukan untuk penerbitan obligasi syariah kepada underwriter (wakil dari emiten).

2. Underwriter melakukan penawaran kepada investor.

3. Bila investor tertarik, maka akan menyerahkan dananya kepada emiten melalui underwriter.

4. Emiten akan membayarkan bagi hasil dan pembayaran pokok kepada investor.

Selain proses di atas, sebelumnya harus di lakukan pula opini syariahnya, yang di lakukan oleh DSN dengan tahapan yaitu :


(Gambar 2)

Proses Fatwa / Opini Syariah

Berdasarkan Gambar 2 di atas dapat di jelaskan proses dari opini syariah:

1. Emiten melalui underwriter menyerahkan proposal atau surat pemberitahuan penerbitn obligasi syariah kepada Majelis Ulama Indonesia.

2. Presentasi proposal di lakukan di badan pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional.

3. Dewan Syariah Nasional mengadakan rapat dengan tim ahli Dewan Pengawas Syariah (DPS), hasil rapat akan menyatakan opini syariah terkait proposal yang diajukan.

Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah, yaitu:

1. Obligasi Mudarabah

Obligasi syariah mudarabah adalah obligasi syariah yang berdasarkan akad mudarabah dengan memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudarabah.

Obligasi mudarabah emiten bertindak sebagai mudarib (pengelola modal), sedangkan pemegang obligasi syariah mudarabah bertindak sebagai sahibul maal (pemodal).

Skema obligasi mudarabah adalah sebagai berikut:

Modal Keterampilan

Investor/ pemodal / shahibul al- maal

Emiten/ perusahaan/ mudharib


KEGIATAN USAHA

Nisbah Nisbah

BAGI HASIL PENDAPATAN

Pengembalian Modal Pokok

MODAL

(Gambar 3)

Skema Obligasi Syariah Mudarabah[vii]

2. Obligasi Syariah Ijarah

Obligasi ini merupakan suatu sertifikat yang memuat nama pemiliknya (investor) dan melambangkan kepemilikan terhadap asset yang bertujuan untuk disewakan, atau kepemilikan manfaat dan atau kepemilikan jasa sesuai jumlah efek yang dibeli dengan harapan mendapatkan keutungan dari hasil sewa yang berhasil direalisasikan berdasarkan transaksi ijarah.

Suatu kontrak sewa menyewa akan memberikan return yang lebih besar jika terjadi dalam jangkawaktu yang panjang. [viii]

2.4 KENDALA PENGEMBANGAN OBLIGASI SYARIAH

Kendala dalam pengembangan obligasi syariah diantaranya sebagai berikut:

a. Belum banyak masyarakat paham tentang keberadaan obligasi syariah, apalagi sistem yang digunakannya.

b. Masyarakat dalam menyimpan dananya cenderung di dasarkan atas pertimbangan pragmatis.

c. Di usia yang masih relatif muda dan sistem yang berbeda, obligasi syariah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum ia kenal.

2.6 STRATEGI PENGEMBANGAN OBLIGASI SYARIAH

Usaha yang perlu di lakukan untuk menjawab kendala-kendala obligasi syariah adalah sebagai berikut:

a. Langkah-langkah sosialisasi dilakukan untuk membangun pemahaman akan keberadaan obligasi syariah di tengah-tengah masyarakat.

b. Usaha untuk menarik pasar emosional secara statistik relatif lebih sedikit dari pada pasar rasional.

c. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, usaha untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapabilitas dan efisiensi untuk selalu dilakukan oleh obligasi syariah.[ix]

BAB III

ANALISIS

Dalam bab ini, kita akan coba membahas dan menganalisis tentang pemahaman teori islam kaffah dengan memasukkan unsur ibadah dalam obligasi syariah. Teory Islam Kaffah atau Kaffah Thinking mempunyai makna yang terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 19 : The Din Beside Allah Is Islam.

Teory Kaffah thinking ini bisa digambarkan sebagai berikut :

God Human

Pray

Teory Kaffah bisa dijelaskan juga dalam bentuk Sinlammim Method, yaitu sebagai berikut :

ü Sinlammim :

م ل س word root Islam

ü Sinlamim : On Right Hand

ü Sin : Human / Result

ü Lam : God / Source

ü Mim : Pray / Feed Back

Dalam hal ini, jika Sinlammim method di masukkan ke dalam konsep obligasi syariah, yaitu sebagai berikut :

a. God diibaratkan sebagai

· SBI = Sertifikat Bank Indonesia

· INF = Inflasi

· DPK = Dana Pihak Ketiga

· NAB = Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah

· IHSG = Indeks Harga Saham Gabungan

· KURS = Kurs US Dollar

· RBOND = return indeks obligasi syariah

b. Human di ibaratkan sebagai obligasi syariah

c. Pray dimaksudkan yaitu dengan peluang yang akan dihasilkan dari obligasi syariah apakah naik atau turun dengan melihat SBI, INF, DPK, NAB, dll, pada kondisi tersebut.

PERBEDAAN OBLIGASI SYARIAH DENGAN KONVENSIONAL

Obligasi Syariah Dengan Obligasi Konvensional

Keterangan

Obligasi Syariah

Obligasi Konvensional

Harga Penawaran

100%

100%

Jatuh Tempo

5 tahun

Pokok Obligasi saat jatuh tempo

100%

100%

Pendapatan

Bagi hasil

Bunga

Return

15,5 – 16% indikatif

15.5 – 16% tetap

Rating

AA+

AA+

Teori Islam Kaffah

Memasukkan nilai ibadah

Belum memasukkan nilai ibadah

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Obligasi adalah istilah keuangan yang merupakan pernyataan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah maupun swasta. Obligasi ini digunakan untuk pembiayaan investasi jangka panjang dengan sumber dana dari luar perusahaan. Kepada pemegang obligasi yaitu pemberi pinjaman atau kreditur diberikan kupon obligasi berupa bunga yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur secara berkala sampai jatuh tempo.

Obligasi syariah bukan merupakan utang berbunga tetap, tetapi lebih menyerupakan penyertaan dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang piutang melainkan penyertaan. Pada prinsipnya obligasi syariah adalah surat berharga sebagai instrument investasi yang di terbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yang melandasinya (underlying transaction), yang dapat berupa ijarah (sewa), mudarabah (bagi-hasil), musyarakah atau yang lain.

4.2 Saran

Sebaiknya pemerintah ikut turut mengontrol dan mengawasi dalam pelaksanaan Obligasi Syariah,dan teori obligasi syariah sebaiknya dimasukkan pemahaman teori islam kaffah dapat dengan unsur ibadah, penggambarannya yaitu God diibaratkan sebagai SBI, INF, DPK, NAB. Human di ibaratkan sebagai obligasi syariah. Dan pray dimaksudkan yaitu dengan peluang yang akan dihasilkan dari obligasi syariah apakah naik atau turun dengan melihat SBI, INF, DPK, NAB, dll, pada kondisi tersebut.

Sehingga, dalam pelaksanaannya obligasi syariah mempunyai genuine yang penting dan berbeda dengan sebelumnya.

Catatan :



[i] Ahmad Fikri Assegaf & Muhammad Faiz Aziz. Jurnal Hukum & Pasar Modal. (Jakarta : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal). Hal. 5-7.

[ii] Umi Karomah Yaumidin. Investasi Syariah Implementasi Konsep Pada Kenyataan Empirik. (Yogyakarta : Kreasi Wacana). Hal. 341.

[iii] Inggrid Tan. Bisnis & Investasi Sistem Syariah. (Yogyakarta : Universitas Atma Jaya). Hal.54.

[iv] Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, (Yogyakarta:Ekonisia, 2008). Hal. 239.

[v] Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. (Jakarta : Kencana Prenada Media Group). Hal. 83-88.

[vi] Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, (Yogyakarta:Ekonisia, 2008). Hal. 239.

[vii] Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, investasi pada pasar modal syarih, (Jakarta: kencana prenada media group, 2008), Hal. 90-100

[viii] Prof. Dr. Abdul Hamid, Pasar Modal Syariah, (Jakarta:Lembaga Penelitian UIN Jakarta,2009), Hal.61.

[ix][ix] Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia, 2008), Hal . 242-246.

DAFTAR PUSTAKA

Sudarsono, Heri. 2008. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi. Ekonisia :Yogyakarta

Huda , Nurul. Mustafa Edwin Nasution. 2008. Investasi Pada Pasar Modal Syarih. kencana prenada media group: Jakarta

Tan, Inggrid. 2009. Bisnis & Investasi Sistem Syariah. Penerbit Universitas Atma Jaya : Yogyakarta.

Hamid, Abdul. 2009. Pasar Modal Syariah. Lembaga Penelitian UIN : Jakarta.

Yaumidin, Umi Karomah. Investasi Syariah Implementasi Konsep Pada Kenyataan Empirik. Kreasi Wacana : Yogyakarta.