PEMAHAMAN TEORI ISLAM KAFFAH DENGAN MEMASUKKAN UNSUR IBADAH DALAM TEORI OBLIGASI SYARIAH
M.Ihsan Hadzami
Mahasiswa feb
UIN Syarif Hidayatullah
Abstraks
Obligasi merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. “Penerbit” obligasi adalah merupakan si peminjam atau debitur, sedangkan “pemegang” obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau kreditur dan “kupon” obligasi adalah bunga pinjaman yang harus di bayar oleh debitur kepada kreditur
Obligasi syariah bukan merupakan utang berbunga tetap, tetapi lebih menyerupakan penyertaan dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang piutang melainkan penyertaan. Pada prinsipnya obligasi syariah adalah
Ibadah atau pray disini dimaksudkan yaitu dengan peluang yang akan dihasilkan dari obligasi syariah apakah naik atau turun dengan melihat faktor-faktor yang mempengaruhinya pada kondisi tersebut
Katakunci : Obligasi, Obligasi Syariah dan Ibadah
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Obligasi merupakan instrumen investasi yang memberikan hasil investasi tetap berupa bunga atau yang lebih dikenal dengan nama Kupon pada instrumen investasi ini. Kupon adalah bunga yang didapat pada obligasi dan besarnya sudah ditetapkan sejak awal, serta tidak dapat diubah hingga jatuh tempo. Walaupun pada saat tertentu nilai obligasi tersebut mengalami penurunan atau kenaikan, besarnya bunga atau kupon yang sudah dijanjikan di awal tidak akan berubah hingga saat jatuh tempo obligasi terakhir.
Obligasi dikeluarkan dengan tujuan agar perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut mendapatkan sejumlah dana untuk mengembangkan bisnisnya dengan menerbitkan dan menjual
Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang mempunyai komponen bunga (interest-bearing instruments) ini keluar dari daftar investasi halal. Karena itu, dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah..
Sebagaimana Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/ DSN-MUI/ IX/ 2002, “obligasi syariah adalah suatu
1.2 Maksud Dan Tujuan
a. Mengetahui informasi tentang obligasi konvensional dan obligasi syariah
b. Membandingkan antara obligasi konvensional dan obligasi syariah
c. Mengeatahui pemahaman teori islam kaffah dengan memasukkan unsur ibadah dalam obligasi syariah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dan Karakteristik Obligasi
Pemegang obligasi memiliki suatu kepastian mengenai kapan dan berapa lama investasinya akan kembali. Karena sifat obligasi yang menawarkan kepada para investor hasil yang tetap dari investasinya sesuai yang diperjanjikan, membuat resiko memiliki sebuah obligasi itu lebih kecil dibandingkan saham.[i]
Obligasi pada umumnya adalah
Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap diatas 10 tahun.
Sebagai
a. Besarnya tingkat kupon serta periode pembayarannya
b. Jangka waktu jatuh tempo
c. Besarnya nominal
d. Jenis obligasi[iv]
Karakteristik Obligasi
Berikut beberapa karakteristik obligasi sebagai instrumen utang jangka panjang, yaitu
a)
b) Nilai Obligasi (jumlah dana yang dipinjam)
c) Jangka Waktu Obligasi
d) Tingkat Suku Bunga
e) Jadwal Pembayaran
f) Tahap Membeli Obligasi
g) Membuka Rekening
h) Pahami Produk obligasi
i) Lakukan Analisis
j) Memberikan Amanat Beli
k) Siapkan Dana
l) Penyelesaian Pembayaran Obligasi
2.2 Pengertian Obligasi Syariah
Pada awalnya penggunaan istilah “obligasi syariah” sendiri dianggap kontradiktif. Obligasi sudah menjadi kata yang tak lepas dari bunga sehingga tidak dimungkinkan untuk disyariahkan.
Merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/ DSN-MUI/ IX/ 2002, “ obligasi syariah adalah suatu
Obligasi syariah bukan merupakan utang berbunga tetap, tetapi lebih menyerupakan penyertaan dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang piutang melainkan penyertaan. Obligasi sejenis ini lazim dinamakan muqaradhah bond, dimana muqaradhah merupakan nama lain dari mudharabah. Dalam bentuknya yang sederhana obligasi syariah diterbitkan oleh sebuah perusahaan atau emiten sebagai pengelola atau mudharib dan dibeli oleh investor atau shahib mal.[vi]
2.3 Proses Penerbitan Obligasi Syariah
Penerbitan obligasi syariah pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan obligasi konvensional, untuk lebih jelas lihat gambar:
DOKUMEN PENAWARAN
DANA DANA
BAGI HASIL DAN PEMBAYARAN POKOK
(Gambar I)
Langkah – langkah umum untuk penerbitan obligasi syariah yaitu :
1. Emiten menyerahkan dokumen yang di perlukan untuk penerbitan obligasi syariah kepada underwriter (wakil dari emiten).
2. Underwriter melakukan penawaran kepada investor.
3. Bila investor tertarik, maka akan menyerahkan dananya kepada emiten melalui underwriter.
4. Emiten akan membayarkan bagi hasil dan pembayaran pokok kepada investor.
Selain proses di atas, sebelumnya harus di lakukan pula opini syariahnya, yang di lakukan oleh DSN dengan tahapan yaitu :
(Gambar 2)
Proses Fatwa / Opini Syariah
Berdasarkan Gambar 2 di atas dapat di jelaskan proses dari opini syariah:
1. Emiten melalui underwriter menyerahkan proposal atau
2. Presentasi proposal di lakukan di badan pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional.
3. Dewan Syariah Nasional mengadakan rapat dengan tim ahli Dewan Pengawas Syariah (DPS), hasil rapat akan menyatakan opini syariah terkait proposal yang diajukan.
Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah, yaitu:
1. Obligasi Mudarabah
Obligasi syariah mudarabah adalah obligasi syariah yang berdasarkan akad mudarabah dengan memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudarabah.
Obligasi mudarabah emiten bertindak sebagai mudarib (pengelola modal), sedangkan pemegang obligasi syariah mudarabah bertindak sebagai sahibul maal (pemodal).
Skema obligasi mudarabah adalah sebagai berikut:
Investor/ pemodal / shahibul al- maal Emiten/ perusahaan/ mudharib
Nisbah Nisbah
Pengembalian Modal Pokok
(Gambar 3)
Skema Obligasi Syariah Mudarabah[vii]
2. Obligasi Syariah Ijarah
Obligasi ini merupakan suatu sertifikat yang memuat nama pemiliknya (investor) dan melambangkan kepemilikan terhadap asset yang bertujuan untuk disewakan, atau kepemilikan manfaat dan atau kepemilikan jasa sesuai jumlah efek yang dibeli dengan harapan mendapatkan keutungan dari hasil sewa yang berhasil direalisasikan berdasarkan transaksi ijarah.
Suatu kontrak sewa menyewa akan memberikan return yang lebih besar jika terjadi dalam jangkawaktu yang panjang. [viii]
2.4 KENDALA PENGEMBANGAN OBLIGASI SYARIAH
Kendala dalam pengembangan obligasi syariah diantaranya sebagai berikut:
a. Belum banyak masyarakat paham tentang keberadaan obligasi syariah, apalagi sistem yang digunakannya.
b. Masyarakat dalam menyimpan dananya cenderung di dasarkan atas pertimbangan pragmatis.
c. Di usia yang masih relatif muda dan sistem yang berbeda, obligasi syariah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum ia kenal.
2.6 STRATEGI PENGEMBANGAN OBLIGASI SYARIAH
Usaha yang perlu di lakukan untuk menjawab kendala-kendala obligasi syariah adalah sebagai berikut:
a. Langkah-langkah sosialisasi dilakukan untuk membangun pemahaman akan keberadaan obligasi syariah di tengah-tengah masyarakat.
b. Usaha untuk menarik pasar emosional secara statistik relatif lebih sedikit dari pada pasar rasional.
c. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, usaha untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapabilitas dan efisiensi untuk selalu dilakukan oleh obligasi syariah.[ix]
BAB III
ANALISIS
Dalam bab ini, kita akan coba membahas dan menganalisis tentang pemahaman teori islam kaffah dengan memasukkan unsur ibadah dalam obligasi syariah. Teory Islam Kaffah atau Kaffah Thinking mempunyai makna yang terdapat dalam Al-Qur’an
God Human
Pray
Teory Kaffah bisa dijelaskan juga dalam bentuk Sinlammim Method, yaitu sebagai berikut :
ü Sinlammim :
ü Sinlamim : On Right Hand
ü Sin : Human / Result
ü Lam : God / Source
ü Mim : Pray / Feed Back
Dalam hal ini, jika Sinlammim method di masukkan ke dalam konsep obligasi syariah, yaitu sebagai berikut :
a. God diibaratkan sebagai
· SBI = Sertifikat Bank
· INF = Inflasi
· DPK = Dana Pihak Ketiga
· NAB = Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah
· IHSG = Indeks Harga Saham Gabungan
· KURS = Kurs
· RBOND = return indeks obligasi syariah
b. Human di ibaratkan sebagai obligasi syariah
c. Pray dimaksudkan yaitu dengan peluang yang akan dihasilkan dari obligasi syariah apakah naik atau turun dengan melihat SBI, INF, DPK, NAB, dll, pada kondisi tersebut.
PERBEDAAN OBLIGASI SYARIAH DENGAN KONVENSIONAL
Obligasi Syariah Dengan Obligasi Konvensional
Keterangan | Obligasi Syariah | Obligasi Konvensional |
Harga Penawaran | 100% | 100% |
Jatuh Tempo | 5 tahun | |
Pokok Obligasi saat jatuh tempo | 100% | 100% |
Pendapatan | Bagi hasil | Bunga |
Return | 15,5 – 16% indikatif | 15.5 – 16% tetap |
Rating | AA+ | AA+ |
Teori Islam Kaffah | Memasukkan nilai ibadah | Belum memasukkan nilai ibadah |
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Obligasi adalah istilah keuangan yang merupakan pernyataan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah maupun swasta. Obligasi ini digunakan untuk pembiayaan investasi jangka panjang dengan sumber dana dari luar perusahaan. Kepada pemegang obligasi yaitu pemberi pinjaman atau kreditur diberikan kupon obligasi berupa bunga yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur secara berkala sampai jatuh tempo.
Obligasi syariah bukan merupakan utang berbunga tetap, tetapi lebih menyerupakan penyertaan dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang piutang melainkan penyertaan. Pada prinsipnya obligasi syariah adalah
4.2 Saran
Sebaiknya pemerintah ikut turut mengontrol dan mengawasi dalam pelaksanaan Obligasi Syariah,dan teori obligasi syariah sebaiknya dimasukkan pemahaman teori islam kaffah dapat dengan unsur ibadah, penggambarannya yaitu God diibaratkan sebagai SBI, INF, DPK, NAB. Human di ibaratkan sebagai obligasi syariah. Dan pray dimaksudkan yaitu dengan peluang yang akan dihasilkan dari obligasi syariah apakah naik atau turun dengan melihat SBI, INF, DPK, NAB, dll, pada kondisi tersebut.
Sehingga, dalam pelaksanaannya obligasi syariah mempunyai genuine yang penting dan berbeda dengan sebelumnya.
Catatan :
[i] Ahmad Fikri Assegaf & Muhammad Faiz Aziz. Jurnal Hukum & Pasar Modal. (
[ii] Umi Karomah Yaumidin. Investasi Syariah Implementasi Konsep Pada Kenyataan Empirik. (
[iii] Inggrid Tan. Bisnis & Investasi Sistem Syariah. (
[iv] Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, (
[v] Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. (
[vi] Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, (
[vii] Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, investasi pada pasar modal syarih, (
[viii] Prof. Dr. Abdul Hamid, Pasar Modal Syariah, (
[ix][ix] Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, (
DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono, Heri. 2008. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi. Ekonisia :
Huda , Nurul. Mustafa Edwin Nasution. 2008. Investasi Pada Pasar Modal Syarih. kencana prenada media group:
Tan, Inggrid. 2009. Bisnis & Investasi Sistem Syariah. Penerbit Universitas Atma Jaya : Yogyakarta.
Hamid, Abdul. 2009. Pasar Modal Syariah. Lembaga Penelitian UIN :
Yaumidin, Umi Karomah. Investasi Syariah Implementasi Konsep Pada Kenyataan Empirik. Kreasi Wacana :