TUGAS
MAKALAH KELOMPOK EKONOMI SYARI’AH
ASURANSI
KONVENSIONAL
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 5
AFAQA HUDAYA (107084003267)
MUHAMAD IHSAN HADZAMI (107084003269)
PRANOWO KUNCORO (107084002963)
SEMESTER/KELAS : 5/A
JURUSAN ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2009
ASURANSI KONVENSIONAL
A. Asuransi
A.I. Pengertian Asuransi (Muhammad Ihsan Hadzami)
Asuransi
adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin
akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Badan
yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang
menerima resiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan
ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah
dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
"tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif,
dan keuntungan.
Contohnya,
seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta.
Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran
finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan
kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan
rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi
sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari
pemilik rumah ke perusahaan
asuransi.
Penanggung
menggunakan ilmu
aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu
aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk
melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan
yang dapat diandalkan.
Contohnya,
banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka
membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi
terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan
asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah
bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau
dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar
keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung,
dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
Perusahaan
asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi
yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut
"float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari
harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi
adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi
keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari
float.
Beberapa
orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan
yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti
pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di
biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat
mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir
sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena
alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish
menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat
dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun
kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung
sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk resiko besar.
A.II. Asal Mula Sejarah
Industri Asuransi
Menurut
catatan, asuransi barang adalah bentuk asuransi pertama timbul sejak 2000 tahun
yang lalu di wilayah Laut Tengah, tetapi tidak ditemukan data lengkap mengenai
penggunaanya sampai akhir abad pertengahan. Para ahli mengakui bentuk asuransi
barang yang tertus adalah asuransi maritim, asuansi atas kapal dan muatan.
Perkapalan
menanggung resiko kerusakan paling tinggi, khususnya dengan menempuh jarak jauh
dan kemungkinan kehilangan merupakan
penghalang berdagang. Kenyataan bahwa barang-barang dan kapal-kapal dapat
dipertanggungkan seta alasan investasi mendorong orang untuk mempertaruhkan
modal dalam perdagangan antar benua, dan membantu pesatnya perkembangan
industri kapal.
1. Ayat Tentang Asuransi Surat
Al-Qur’an Mengenai Asuransi Syariah
Al Hasyr : 18
2. Underwriter Pertama
Pertama
kali, penanggung adalah perorangan yang bersedia mengndung resiko khilangan
material orang lain dengan imbalan yang disepakati bersama yaitu uang
premi.biasanya penjual meneluarkan surat perjanjian atau polis yang
ditandatangani disebelah paling bawah untuk menunjukan bahwa resiko telah
diterima. Tanda tangan dibawah syarat-syarat kontrak adalah asal istilah underwriter.
Penanggung menerima resiko, dengan menanda
tangani kontrak, biasanya pada bagian akhir, dibawah syarat-syarat dan
ketentuannya. Penanggung semacam ini dikenal sebagai underwriter perorangan.
Penerbian
asuransi pada masa itu sebenernya bisnis spekulasi semata. Prinsip utama
asuransi berupa kemampuan memperediksi kerugian melalui Hukum Bilangan Besar
secara akurat belum dilakukan. Informasi mengenai jumlah dan nilai kerugian
sedikit sekali didapat, karenanya tidak mungkin mengetahui klaim secara tepat.
Sebagai
underwriter, mereka memperoleh dan mengumpulkan pengalaman dan data statistic
kerugian pada waktu lalu, kemudian merekaa sanggup memperediksi kemungkinan
kerugian dalam situasi tertentu dengan lebih baik serta dapat menentapkan nilai
premi yang lebih akurat seuai dengan resiko kerugian hasil aumsi underwriter.
A.III. Prinsip dasar asuransi
Semua
produk asuransi dirancang sesuai dengan prisip-prinsip yang bersandar pada
kosep kerugian ekonomi. Agar suatu kerugian potensial (kerugian yang mungkin
dapat terjadi) dapat diasuransikan, maka harus memliki sifat:
Ø Terjadinya keugian harus mengandung ketidakpastian.
Ø Kerugian harus dibatasi
Ø Kerugian harus significant (berarti)
Ø Rasio kerugian harus terprediksi
Ø Kerugian tidak bersifat astrofis (bencana) bagi
penanggung.
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable
interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan
contribution.
·
Insurable interest
Hak
untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
·
Utmost good faith
Suatu
tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si
tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek
atau kepentingan yang dipertanggungkan.
·
Proximate cause
Suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari
sumber yang baru dan independen.
·
Indemnity
Suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
·
Subrogation
Pengalihan
hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
·
Contribution
Hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
A.IV. Risiko
Risiko
adalah bahaya,
akibat
atau konsekuensi
yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang
berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransi, risiko dapat diartikan sebagai
suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak
dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian.
1. Bentuk Risiko
Bentuk-bentuk
risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan
risiko fundamental.
·
Risiko murni adalah risiko
yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian,
kecelakaan atau kebakaran.
·
Risiko spekulatif adalah
risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya
judi.
·
Risiko partikular adalah
risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh,
tabrakan mobil dan kapal kandas. Sedangkan risiko fundamental adalah risiko
yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan,
gempa bumi dan banjir.
Sebagai
suatu organisasi, perusahaan pada umumnya memiliki tujuan dalam
mengimplementasikan manajemen risiko. Tujuan yang ingin dicapai antara lain
adalah : mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari kegagalan,
menaikkan keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya.
A.V. Pentingnya industri
Asuransi Dari Sudut Ekonomi Dan Sosial
Industri
asuransi memiliki peran penting dalam kehidupan ekonomi beberapa Negara,
termasuk Amerika Serikat dan Kanada. Klaim yang dibayarkan membantu anggota
masyarakat dan rumah tangga agar tetap tegak mandiri mengatasi kerugian yang
disebabkan oleh penyakit, cacat, meninggal dunia dan usia tua.
Himpunan
dana yang di investasikan perusahaan asuransi memungkinkan tumbuh kembangnya
suatu bisnis seta menciptakan lapangan kerja baru. Karenanya, perusahaan
asuransi dan investasi menduduki peran penting bagi ekonomi dan bisnis.
Beberapa
tahun terakhir, perusahaan-perusahaan asuransi yang sebelumnya memusatkan
penjualan asuransi jiwa dan kesehatan telah mulai meninggalkatkan pelayanan
mereka untuk memasarkan produk asuransi kerugian dan asuransi Tertanggung
Gugat. Seperti jaminan dan produk investasi lain. Gejala yang mengarah
perluasan jasa financial menimbulkan dampak lanjut pada setiap segi industri
asuransi.
Sejak
dulu, industri asuransi memang luwes menyesuaikan perubahan jaman, perubahan
gaya hidup,penghasilan , tingkat pendidikan dan iklim ekonomi mengubah bentuk
industri asuransi berserta produknya. Kemampuan industri asuransi dalam
menanggapi perubahan situasi meruakan factor penting dalam pertumbuhan industri
ini, itulah sebabnya industri asuransi tumbuh sebagai satu kekuatan dalam
masyaraka sekarang.
B. Produk Asuransi
Konvensional (Afaqa Hudaya)
B.I. Produk-produk
Asuransi Jiwa Konvensional (Life
Insurance)
1. Kesehatan :
Individu – Perorangan
Group – Corporate
Untuk kedua pilihan
di atas menanggung perawatan sebagai berikut :
·
Rawat Inap
Mengganti
biaya rawat inap selama di rumah sakit, antara lain: Biaya kamar, ICU, aneka
perawatan, operasi/pembedahan, visit dokter umum & ahli, lababoratorium
atau test diagnostik, konsultasi lanjutan setelah lepas rawat inap, ambulans,
rawat jalan, operasi atau bedah plastic darurat akibat kecelakaan,
transplantasi organ tubuh, evakuasi ke RS luar negeri.
·
Rawat Jalan
Mengganti
biaya konsultasi dokter umum, dokter spesialis, obat-obatan, pemeriksaan
diagnostik, fisioterapi.
·
Persalinan
Mengganti biaya melahirkan normal/abnormal,
melahirkan dengan pembedahan, keguguran yang legal, sebelum dan sesudah
melahirkan.
·
Rawat Gigi
Mengganti biaya perawatan pencegahan,
perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, dan gigi palsu.
·
Kacamata
Mengganti biaya frame (bingkai) dan lensa.
2. Asuransi Travel :
Travel Domestic (Dalam Negeri).
Travel Overseas (Luar Negeri).
Jaminan yang ditawarkan adalah jaminan perjalanan
bepergian baik domestik atau luar negeri. Penggantian terhadap kecelakaan diri,
kehilangan bagasi, penggantian tiket akibat pesawat delay, biaya pengobatan,
repatriasi (pengembalian jenazah).
B.II. Produk Asuransi Umum
Konvensional (General Insurance)
1. Asuransi Harta Benda (Property
Insurance)
Asuransi
yang menjamin kerusakan atau kerugian pada harta benda akibat kebakaran,
bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian
yang tiba-tiba. Selain itu, disediakan juga jaminan atas kerugian sebagai
akibat terganggunya usaha (business interruption) yang disebabkan kebakaran.
Jenis-jenis
asuransi harta benda:
·
Polis Standar Kebakaran
Indonesia (PSKI).
·
Industrial All Risks (IAR) atau Property All Risks (PAR).
2. Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance)
Asuransi
yang menjamin kerusakan atau kerugian akibat kerusakan material dan tanggung
jawab terhadap pihak ketiga selama masa pembangunan (construction) atau pada
saat pemasangan (erection), serta kerusakan atau kerugian pada peralatan mesin
atau elektronik.
Secara
umum, jenis-jenis asuransi rekayasa (Engineering Insurance) dibagi menjadi 2
(dua) kelompok besar yaitu Asuransi Engineering Proyek dan Asuransi Engineering
Non Proyek:
3. Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance)
Asuransi
yang menjamin kerusakan atau kerugian barang yang diangkut dari satu tempat ke
tempat lain baik dengan alat angkut darat (truck, kereta, trailer), laut
(kapal) atau udara (pesawat).
Jaminan
yang disediakan antara lain kondisi all risks yakni menjamin semua risiko yang
mengakibatkan kerugian atau kondisi terbatas yakni kerugian akibat risiko-risko
yang disebutkan di dalam polis seperti kebakaran, kecelakaan alat angkut
(terdampar, kandas, tenggelam, terbalik, tabrakan), bongkar muat di pelabuhan
darurat, gempa bumi, letusan gunung berapi, pembuangan barang ke laut
(jettison), kontribusi kerugian umum (general average) dan penyebab lainnya.
4. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull Insurance)
Asuransi
yang menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal akibat bahaya-bahaya di laut
(perils of the seas) seperti cuaca buruk, tabrakan, kandas, terdampar,
tenggelam, tabrakan, serta menjamin risiko kebakaran, ledakan, pembajakan
(piracy), pembuangan barang ke laut (jettison), tabrakan, kelalaian
nahkoda/crew, dll. Selain itu juga menjamin tanggung jawab kepada pihak ketiga
akibat tabrakan kapal (collision liability) dan menjamin juga kontribusi
kerugian umum (general average).
Jaminan
polis yang tersedia antara lain jaminan/kondisi penuh (full terms) dan jaminan
total loss. Kondisi penuh menjamin untuk kerugian sebagian (partial loss) dan
kerugian seluruhnya (total loss). Sedangkan kondisi total loss hanya menjamin
kerugian kerugian seluruhnya (total loss) saja.
Selain
itu, juga tersedia asuransi pembangunan kapal (builders' risks insurance) yang
memberikan jaminan atas risiko-risiko yang terjadi selama pembangunan kapal di
galangan kapal hingga penyerahan kapal kepada pemiliknya. ASEI juga dapat
menyediakan jaminan atas tanggung jawab pihak galangan kapal pada saat
memperbaiki/mereparasi kapal (ship repairers' liability insurance).
5. Asuransi Usaha Minyak & Gas Bumi (Oil & Gas Insurance)
Saat
ini Asuransi ASEI sedang mempersiapkan dengan matang produk-produk untuk
asuransi minyak dan gas bumi dengan membentuk unit khusus yang menangani
asuransi minyak dan gas bumi, training untuk karyawan, dan pembentukan sistem
yang mendukung bidang asuransi ini.
Asuransi
minyak dan gas bumi ini menjamin kerusakan atau kerugian pada peralatan
eksplorasi dan produksi minyak. Peralatan yang dapat diasuransikan antara lain
jack-up, semi-submersible, ship-shape, platform, dan peralatan eksplorasi dan
produksi lainnya baik di darat (onshore) maupun di laut (offshore).
Selain
itu, penutupan asuransi juga bisa diberikan untuk proyek pembangunan rig,
pemasangan pipa, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan bisnis minyak dan gas
bumi.
6. Asuransi Pesawat (Aviation Insurance)
Asuransi
yang menjamin kerusakan atau kerugian pesawat baik selama penerbangan, mooring,
maupun saat berada di atas tanah (on the ground). Jaminan asuransi diberikan
pada kerusakan atau kerugian pada badan pesawat (hull), suku cadang (spares),
tanggung jawab terhadap penumpang (passenger legal liability) dan tanggung
jawab kepada pihak ketiga (third party liability). Jaminan dasar bisa diperluas
untuk risiko perang (war risks), pembajakan (hi-jacking) dan risiko-risiko
lainnya (allied perils).
Jaminan
juga disediakan untuk asuransi kecelakaan diri (personal accident) crew pesawat
dan untuk pilot yang kehilangan liesensi terbang (loss of license) akibat
kecelakaan atau sakit.
Selain
itu, asuransi ini juga menyediakan jaminan untuk airport owner liability yakni
jaminan atas tanggung jawab manajemen bandara kepada pihak ketiga yang berupa
penggantian atas kerusakan material dan cidera badan sebagai akibat
operasionalisasi bandara.
7. Asuransi Satelit (Space Insurance)
Asuransi
ini menjamin kerusakan atau kerugian satelit, termasuk tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga.
Jenis-jenis jaminan
yang diberikan antara lain:
·
Construction Insurance.
·
Pre-Launch Insurance.
·
Launch Insurance.
·
Satelit In-Orbit
insurance.
·
Liability Insurance.
8. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
Asuransi
yang menjamin kerugian akibat kecelakaan diri Tertanggung atau orang yang
dipertanggungkan yaitu orang lain yang mempunyai hubungan dengan Tertanggung,
seperti karyawan Tertanggung, anggota keluarga Tertanggung, dll.
Cover
yang diberikan adalah jaminan atas kecelakaan yang mengakibatkan meninggal
dunia, catat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik
sebagian atau seluruhnya) dan beaya pengobatan.
9. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Asuransi
yang menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan
(bodily injury) atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan
aktifitas bisnis yang dijalankan oleh Tertanggung.
Jenis asuransi ini
antara lain:
·
Comprehensive General
Liability
·
Public Liability
·
Employer's Liability,
dll
10. Asuransi Uang (Money Insurance)
Asuransi
yang menjamin kerugian akibat hilangnya uang tertanggung.
Jenis asuransi ini terdiri dari:
·
Asuransi Cash In Safe
(CIS).
Yaitu asuransi yang menjamin hilangnya uang
tertanggung yang disimpan di dalam brankas, lemari besi atau tempat penyimpanan
uang lainnya.
·
Asuransi Cash In Transit
(CIT).
Yaitu asuransi yang menjamin kehilangan uang
tertanggung selama dalam pengiriman dari satu tempat ke tempat lain.
·
Asuransi Cash In
cashier's Box (CICB).
Yaitu asuransi yang menjamin hilangnya uang
tertanggung saat disimpan di kasir atau loket-loket dimana transaksi dilakukan.
·
Asuransi Fidelity
Guarantee (FG).
Yaitu asuransi yang menjamin hilangnya uang
tertanggung akibat ketidakjujuran karyawan yang dipercaya dalam mengelola uang.
11. Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)
Asuransi
yang menjamin kehilangan harta benda Tertanggung akibat pencurian/pembongkaran
yang dilakukan oleh pencuri dengan cara kekerasan/merusak pada saat masuk atau
keluar ruangan tempat harta benda berada.
12. Kendaraan Bermotor
(Individu & Corporate)
a. Mobil
·
Compherensive (All Risk)
Menjamin kerugian atau kerusakan disebabkan
kecelakaan (tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat orang
lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir; Termasuk : Kehilangan/Pencurian,
dengan Option Tambahan Personal Accident, Tanggung Jawab Hukum Pihak Ke-3,
Huru-Hara, Terorisme Sabotase & Bencana Alam.
·
Total Loss Only
Jaminan hanya untuk Kehilangan/Pencurian
Kendaraan, dan atau Rusak akibat Tabrakan atau juga Terbakar dengan Kerusakan
min. 100% dari Total Nilai Pertanggungan.
b. Sepeda Motor
·
Comprehensive (All Risk)
Menjamin kerugian atau kerusakan disebabkan
kecelakaan (tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat orang
lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir. Jaminan Option Tambahan Huru-Hara
dan Tanggung Jawab Pihak Ke-3.
·
Total Loss Only (Following Fire & Theft)
Memberikan jaminan penggantian apabila
kendaraan hilang karena dicuri atau mengalami kerusakan total akibat kebakaran.
Jaminan Option Tambahan hanya Huru-Hara.
13. Rumah Tinggal
(Paket)
a. Fire (Kebakaran), Lightning (Petir), Explotion
(Ledakan), Aircraft (Kejatuhan Pesawat), Smog (Asap) / FLEXAS.
b. Kerusuhan, Huru-Hara, Terorisme &
Sabotase.
c. Banjir (Bencana Alam).
d. Kebongkaran & Pencurian (Burglary Insurance) adalah asuransi
yang menjamin kehilangan harta benda Tertanggung akibat pencurian/pembongkaran
yang dilakukan oleh pencuri dengan cara kekerasan/merusak pada saat masuk atau
keluar ruangan tempat harta benda berada.
e. Kecelakaan
Diri :
·
Meninggal dunia akibat kecelakaan.
·
Cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan.
·
Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan.
·
Penggantian biaya dokter, biaya pengobatan rumah sakit
akibat kecelakaan.
f. Tanggung Jawab
Hukum Pihak Ketiga/Tanggung Gugat (Liability Insurance) adalah asuransi yang memberikan
perlindungan kepada peserta terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang
timbul sebagai kesalahan/kelalaian aktivitas peserta.
g. Pabrik/Gudang (Warehouse) adalah jaminan yang ditawarkan adalah perlindungan dasar
yaitu terhadap kebakaran dan dengan jaminan yang lebih luas yaitu property all
risk, menjamin kebakaran, huru-hara, banjir, bencana alam (tidak termasuk gempa
bumi), option tambahan jaminan gempa bumi, business interruption, dan public
liability.
C. Manajemen Resiko Pada Perusahaan Asuransi
C.I. Manfaat dan Biaya Asuransi
Manfaat
asuransi yang sebenarnya adalah mengganti kerugian bagi mereka yang menderita
kerugian tak diharapkan. Mereka-mereka ini dipulihkan atau setidak-tidaknya
untuk mengubah posisi ekonomi yang sebelumnya. Keuntungan bagi
individu-individu, masyarakat juga memperoleh keuntungan karena orang-orang ini
dipulihkan untuk berproduksi kembali, pendapatan pajak ditingkatkan dan dana
kesejahteraan yang harus dibayar pemerintah berkurang.
Mengurangi
ketidakpastian (Reduction of Uncertainty). Manfaat yang lebih berarti tapi
kurang nyata dari asuransi muncul dari kenyataan bahwa asuransi itu dapat :
·
Menghilangkan risiko,
ketidakpastian, dan reaksi pribadi terhadap risiko bagi pihak tertanggung
individual
·
Mengurangi total risiko,
ketidakpastian dan reaksi sebaliknya terhadap risiko ini dalam masyarakat.
Ada
beberapa manfaat pengurangan risiko ini bagi tertanggung dan bagi masyarakat. Pertama, melalui hapusnya ketidakpastian
yang berhubungan dengan risiko yang dipertanggungkan, asuransi melenyapkan
ketegangan mental dan fisik yang diakibatkan oleh kecemasan dan ketakutan
sehubungan dengan risiko itu. Kedua,
karena asuransi mengurangi risiko individu dan risiko social, ia juga
mengurangi risiko dan ketidakpastian dalam masyarakat, dan juga dalam industri.
Akibatnya akan mengurangi inefficiency
dalam pemanfaatan tenaga kerja dan kapital yang ada. Berkurangnya
ketidakpastian, juga akan mendorong akumulasi modal baru, karena investor
potensial berkurang keragu-raguannya, periode perencanaannya diperpanjang,
kredit umumnya lebih diperluas, dan lebih sedikit sumber daya yang ditimbun.
C.II. Sumber Risiko
Hazard
menimbulkan kondisi yang kondusif terhadp bencana yang menimbulkan kerugian.
Dan kerugian adalah penyimpangan yang tidak diharapkan. Walaupun ada beberapa
overlapping (tumpang tindih) di antara kategori-kategori ini, namun sumber
penyebab kerugian (dan risiko) dapat diklasifikasikan sebagai risiko sosial,
risiko fisik, dan risiko ekonomi. Menentukan sumber risiko adalah penting
karena mempengaruhi cara penanganannya.
1. Risiko Sosial
Sumber
pertama risiko adalah masyarakat, artinya tindakan orang-orang menciptakan
kejadian yang menyebabkan penyimpangan yang merugikan dari harapan kita.
Contohnya: Dengan berkembangnya toko-toko swalayan, maka tokowan menghadapi
risiko besarnya pencurian (shoplifting). Akan tetapi tidak semua pencuri itu
adalah orang luar melainan juga penggelapan dan penyalahgunaan oleh pegawainya
sendiri.
2. Risiko Fisik
Ada
banyak risiko fisik yang sebagiannya adalah fenomena alam, sedangkan lainnya
disebabkan kesalahan manusia. Contohnya antara lain:
·
Kebakaran, kebakaran
adalah penyebab utama cidera, kematian dan kerusakan harta.
·
Cuaca, Iklim adalah
risiko yang serius. Kadang-kadang hujan terlalu banyak sehingga panen kena
banjir dan sungai meluap.
·
Petir, menyebabkan
kebakaran yang selanjutnya merusakan harta, membunuh atau mencederai orang.
·
Tanah longsor, telah
umum menjadi sumber kerusakan harta. Semakin padatnya daerah kota maka semakin
banyak rumah dibangun diatas tanah yang labil.
3. Risiko Ekonomi
Banyak
risiko yang dihadapi perusahaan itu bersifat ekonomi.contoh-contoh risiko
ekonomi adalah inflasi, fluktuasi local, dan ketidakstabilan perusahaan
individu, dan sebagainya.
C.III. Jenis-jenis Risiko yang Ditangani Manajer Resiko
Manajer
risiko menangani terutama risiko murni. Ia tidak menangani risiko spekulatif
kecuali jika adanya risiko spekulatif memaksa manajer risiko untuk menghadapi
risiko murni tertentu, misalnya perusahaan ini baru saja mengambil alih pabrik
baru, karena itulah tercipta kerugian potensial untuk kebakaran.
Kerugian
potensial yang bersifat ekonomi yang harus ditangani menajer risiko dapat
dikategorikan atas:
·
kerugian terhadap harta.
·
tanggung jawab terhadap
pihak lain.
·
kerugian personil.
C.IV. Mengidentifikasikan Risiko
Sebelum
memanajemeni risiko, maka harus dapat diketahui adanya risiko itu, berarti
membangun pengertian tentang sifat risiko yang dihadapi dan dampaknya terhadap
aktivitas perusahaan. Dalam keadaan tidak diidentifikasikan semua risiko,
berarti perusahaan yang bersangkutan menanggung risiko tersebut secara tidak
sadar.
Pengidentifikasian
risiko merupakan proses penganalisisan untuk menemukan secara sistematis dan
secara berkesinambungan risiko (kerugian yang potensial) yang menentang
perusahaan. Untuk itu diperlukan:
Ø Pertama: Suatu checklist dari pada semua kerugian
potensial yang mungkin bisa terjadi pada umumnya pada setiap perusahaan
Ø Kedua: untuk menggunakan checklist itu diperlukan suatu
pendekatan yang sistematik untuk menetukan mana dari kerugian potensial yang
tercantum dalam checklist itu yang dihadapi oleh perusahaan yang sedang
dianalisis.
Manajer risiko seharusnya menjalankan sendiri
kedua langkah itu, kalau tidak, ia harus percaya saja pada jasa agen asuransi,
broker, atau konsultan.
C.V. Klasifikasi Kerugian
Salah
satu alternatif system pengklasifikasian kerugia dalam suatu checklist adalah
sebagai berikut:
1. Kerugian Hak Milik (Property losses)
·
Kerugian langsung yang
dihubungkan dengan kebutuhan untuk mengganti atau reparasi atau kehilangan
harta.
·
Kerugian tidak langsung,
seperti keharusan untuk menghancurkan sisa gedung yang rusak akibat kerugian
langsung
·
Kerugian pendapatan (net
income), seperti penghentian kegiatan sementara yang disebabkan oleh suatu
kerugian dimana tidak boleh ditempatinya ruangan kerja.
2. Kewajiban Mengganti Kerugian Orang Lain (Liability Losses)
Karena
rusaknya hak milik orang lain atau terlukanya orang lain.
3. Kerugian Personalia (Personnel Losses)
·
Kerugian bagi perusahaan,
karena kematian, cacat, atau mengundurkan dirinya pegawai, langganan atau
pemilik.
·
Kerugian bagi keluarga
pegawai, yang disebabkan oleh kematian, cacat, atau pemberhentian.
C.VI. Risk Analysis Questionnaire
Analisis
ini menjuruskan manajer risiko untuk memastikan bahwa informasi yang diperlukan
berkenan dengan harta dan operasi perusahaan tidak ada yang terlupakan. Untuk
memperkuat informasi ini, menajer risiko akan mempertimbangkan semua sumber
informasi yang digunakan dalam metode-metode lainnya. Bedanya adalah bahwa
pertanyaan dalam questionnaire itu menjuruskan penyelidikan itu.
C.VII. Metode Laporan Keuangan
Dengan
menganalisis neraca, laporan laba rugi dan catatan lain yang menyokongnya,
manajer risiko bisa mengidentifikasikan semua risiko yang berkenan dengan
harta, utang, dan personalia perusahaan. Dengan menggabungkan laporan keuangan
ini dengan ramalan keuangan dan anggaran, maka manajer akan dapat menemukan
risiko yang akan dihadapi, sebab transaksi bisnis pada akhirnya menyangkut baik
uang maupun hak milik. Maka berdasarkan metode ini setiap perkiraan (account)
dipelajari secara mendalam mengenai kerugian potensial yang bisa diciptakan
oleh account itu.
C.VIII. Menghindari Risiko
Salah
satu cara menghindari risiko murni adalah menghindari harta, orang atau
kegiatan dari exposure terhadap risiko dengan jalan :
Menolak
memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan itu walaupun hanya unutk
sementara.
Menyerahkan
kembali risiko yang terlanjur diterima, atau segera menghentikan kegiatan
begitu kemudian diketahui mengandung risiko. Jadi menhindari risiko berarti
juga menghilangkan resiko itu.
Beberapa karakteristik penghindaran risiko
yang seharusnya diperhatikan :
Ø Pertama : boleh jadi tidak ada kemungkinan menghindari
risiko, makin luas risiko yang dihadapi, maka makin besar ketidakmungkinan
menghindardinya. Misalnya kalau ingin menghindari semua risiko tanggung jawab,
maka semua kegiatan perlu dihentikan.
Ø Kedua : faedah atau laba potensial yang bakal diterima
dari sebab pemilikan suatu harta, mempekerjakan pegawai tertentu, atau
bertanggung jawab atas suatu kegiatan, akan hilang, jika dilaksanakan
penghindaran risiko.
Ø Ketiga : makin sempit risiko yang dihadapi, maka akan
semakin besar kemungkinan akan tercipta risiko yang baru.
C.IX. Suatu Pendekatan Kualitatif Dalam Pemilihan Metode Penanganan Risiko
Dalam
praktek, disebabkan perubahan-perubahan yang cepat dari lingkungan risiko,
perlunya untuk bereaksi dengan cepat terhadap masalah yang mendesak, dan
keterbatasan-keterbatasan baik yang bersifat kelembagaan maupun yang
berhubungan dengan faktor manusia, maka seringkali manajer resiko pada suatu
waktu terperangkap mengurusi satu bagian saja dari total program manajemen risikonya.
Alasan mengapa harus dilakukan peninjauan filosofi total risiko dan prosedurnya
adalah perlunya untuk membangun kebijaksanaan manajemen risiko yang sejalan
dengan tujuan perusahaan yang bersangkutan dan mengetahui hubungan timbal balik
antara berbagai bidang dan berbagai keputusan bidang resiko.
1. Pendaftaran Sementara
Dalam
langkah pertama, manajer resiko harus menetapkan kombinasi penutupan asuransi
yang dapat memberikan perlindungan terbaik terhahdap resikoyang dihadapi
perusahaan yang bersangkutan. Tujuannya ialah untuk mengadakan perlindungan
yang paling lengkap dengan biaya yang paling murah.
2. Membuat Daftar Yang Telah Diperbaiki
Setelah
daftar sementara itu lengkap, manajer resiko lalu meninjau kontrak-kontrak
dalam masing-masing golongan. Sebagai contoh kontrak-kontrak yang dikeluarkan
dari golongan yang esensial mungkin meliputi perlindungan terhadap:
·
Kerugian yang bisa
dipindahkan kepada pihak laindengan biaya yang lebih murah dari premi asuransi
·
Kerugian yang bisa
dicegah atau dikurangi sedemikian rupa sehingga tidak lagi merupakan kerugian
yang parah
·
Kerugian yang terjadi
demikian seringnya sehingga kerugian itu dapat diperkirakan dengan seksama.
C.X. Pendekatan Kuantitatif Dalam Proses Pemilihan Metode Penanganan Risiko
Penerapan
pendekatan ini agak terbatas, disebabkan oleh beberapa hambatan sebagai berikut
:
·
Data yang diperlukan
tidak ada atau tidak mencukupi
·
Kemungkinan kurangnya
pengalaman penggunaan cara ini
Walaupun adanya keterbatasan tersebut,
pendekatan ini sangat bermanfaat dalam menetapkan sesuatu keputusan manajemen
yang penting.
C.XI. Exposure Kerugian terhadap Pendapatan
Kerugian
harta yang sifatnya langsung dan tidak langsung, yang dibicarakan disini pada
dasarnya tidaklah hanya kerugian-kerugian yang terjadi ketika hak milik
tersebut rusak, hancur, atau hilang saja. Kerugian tak langsung itu tidak
terbatas sampai kerugian harta saja, tetapi termasuk kerugian-kerugian tak
lanngsung timbul selama harta tersebut dalam penggantian atau perbaikan.
Peursahaan mungkin mengalami menurunnya pendapatan jika harta yang rusak itu
mengganggu produksi dan kegiatan lain, seluruhnya maupun sebagai akibatnya
antara lain :
·
Menurunnya pendapatan
atau
·
Meningkatnya biaya-biaya
Manajer
risiko juga menemukan suatu hal yang lebih sulit unutk mengukur kerugian
potensial dan exposure terhadap pendapatan bersih karena banyak variable yang
tersangkut. Beberapa kejadian utama yang menurunkan pendapatan sebagai akibat
dari kerugian kebetulan yang terjadi terhadap hak milik termasuk :
·
Kerugian sewa
·
Terganggunya kegiatan
perusahaan
·
Terganggunya operasi
perusahaan pemasok atau pemakai
·
Berkurangnya laba pada
barang jadi
·
Pengumpulan piutang
mengecil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar