Minggu, 09 Oktober 2011

MAKALAH KELOMPOK EKONOMI SYARI’AH ASURANSI KONVENSIONAL


TUGAS MAKALAH KELOMPOK EKONOMI SYARI’AH
ASURANSI KONVENSIONAL




DISUSUN OLEH:

KELOMPOK 5

AFAQA HUDAYA (107084003267)
MUHAMAD IHSAN HADZAMI (107084003269)
PRANOWO KUNCORO (107084002963)


SEMESTER/KELAS : 5/A



JURUSAN ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2009




ASURANSI KONVENSIONAL

A. Asuransi
A.I. Pengertian Asuransi      (Muhammad Ihsan Hadzami)
Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima resiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk resiko besar.
A.II. Asal Mula Sejarah Industri Asuransi
            Menurut catatan, asuransi barang adalah bentuk asuransi pertama timbul sejak 2000 tahun yang lalu di wilayah Laut Tengah, tetapi tidak ditemukan data lengkap mengenai penggunaanya sampai akhir abad pertengahan. Para ahli mengakui bentuk asuransi barang yang tertus adalah asuransi maritim, asuansi atas kapal dan muatan.
            Perkapalan menanggung resiko kerusakan paling tinggi, khususnya dengan menempuh jarak jauh dan kemungkinan kehilangan  merupakan penghalang berdagang. Kenyataan bahwa barang-barang dan kapal-kapal dapat dipertanggungkan seta alasan investasi mendorong orang untuk mempertaruhkan modal dalam perdagangan antar benua, dan membantu pesatnya perkembangan industri kapal.
1. Ayat Tentang Asuransi Surat Al-Qur’an Mengenai Asuransi Syariah

Surat Yusuf : 43 – 49



























Surat Al-Baqarah :188







Al Hasyr : 18






2. Underwriter Pertama
            Pertama kali, penanggung adalah perorangan yang bersedia mengndung resiko khilangan material orang lain dengan imbalan yang disepakati bersama yaitu uang premi.biasanya penjual meneluarkan surat perjanjian atau polis yang ditandatangani disebelah paling bawah untuk menunjukan bahwa resiko telah diterima. Tanda tangan dibawah syarat-syarat kontrak adalah asal istilah underwriter.
            Penanggung menerima resiko, dengan menanda tangani kontrak, biasanya pada bagian akhir, dibawah syarat-syarat dan ketentuannya. Penanggung semacam ini dikenal sebagai underwriter perorangan.
            Penerbian asuransi pada masa itu sebenernya bisnis spekulasi semata. Prinsip utama asuransi berupa kemampuan memperediksi kerugian melalui Hukum Bilangan Besar secara akurat belum dilakukan. Informasi mengenai jumlah dan nilai kerugian sedikit sekali didapat, karenanya tidak mungkin mengetahui klaim secara tepat.
Sebagai underwriter, mereka memperoleh dan mengumpulkan pengalaman dan data statistic kerugian pada waktu lalu, kemudian merekaa sanggup memperediksi kemungkinan kerugian dalam situasi tertentu dengan lebih baik serta dapat menentapkan nilai premi yang lebih akurat seuai dengan resiko kerugian hasil aumsi underwriter.
A.III. Prinsip dasar asuransi
Semua produk asuransi dirancang sesuai dengan prisip-prinsip yang bersandar pada kosep kerugian ekonomi. Agar suatu kerugian potensial (kerugian yang mungkin dapat terjadi) dapat diasuransikan, maka harus memliki sifat:
Ø  Terjadinya keugian harus mengandung ketidakpastian.
Ø  Kerugian harus dibatasi
Ø  Kerugian harus significant (berarti)
Ø  Rasio kerugian harus terprediksi
Ø  Kerugian tidak bersifat astrofis (bencana) bagi penanggung.
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
·         Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
·         Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
·         Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
·         Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
·         Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
·         Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

A.IV. Risiko
Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransi, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian.
1. Bentuk Risiko
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
·         Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
·         Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
·         Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.


Sebagai suatu organisasi, perusahaan pada umumnya memiliki tujuan dalam mengimplementasikan manajemen risiko. Tujuan yang ingin dicapai antara lain adalah : mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari kegagalan, menaikkan keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya.
A.V. Pentingnya industri Asuransi Dari Sudut Ekonomi Dan Sosial
Industri asuransi memiliki peran penting dalam kehidupan ekonomi beberapa Negara, termasuk Amerika Serikat dan Kanada. Klaim yang dibayarkan membantu anggota masyarakat dan rumah tangga agar tetap tegak mandiri mengatasi kerugian yang disebabkan oleh penyakit, cacat, meninggal dunia dan usia tua.
Himpunan dana yang di investasikan perusahaan asuransi memungkinkan tumbuh kembangnya suatu bisnis seta menciptakan lapangan kerja baru. Karenanya, perusahaan asuransi dan investasi menduduki peran penting bagi ekonomi dan bisnis.
Beberapa tahun terakhir, perusahaan-perusahaan asuransi yang sebelumnya memusatkan penjualan asuransi jiwa dan kesehatan telah mulai meninggalkatkan pelayanan mereka untuk memasarkan produk asuransi kerugian dan asuransi Tertanggung Gugat. Seperti jaminan dan produk investasi lain. Gejala yang mengarah perluasan jasa financial menimbulkan dampak lanjut pada setiap segi industri asuransi.
Sejak dulu, industri asuransi memang luwes menyesuaikan perubahan jaman, perubahan gaya hidup,penghasilan , tingkat pendidikan dan iklim ekonomi mengubah bentuk industri asuransi berserta produknya. Kemampuan industri asuransi dalam menanggapi perubahan situasi meruakan factor penting dalam pertumbuhan industri ini, itulah sebabnya industri asuransi tumbuh sebagai satu kekuatan dalam masyaraka sekarang.


B. Produk Asuransi Konvensional     (Afaqa Hudaya)
B.I. Produk-produk Asuransi Jiwa Konvensional (Life Insurance)
1. Kesehatan :
Individu – Perorangan
Group – Corporate
Untuk kedua pilihan di atas menanggung perawatan sebagai berikut :
·         Rawat Inap
Mengganti biaya rawat inap selama di rumah sakit, antara lain: Biaya kamar, ICU, aneka perawatan, operasi/pembedahan, visit dokter umum & ahli, lababoratorium atau test diagnostik, konsultasi lanjutan setelah lepas rawat inap, ambulans, rawat jalan, operasi atau bedah plastic darurat akibat kecelakaan, transplantasi organ tubuh, evakuasi ke RS luar negeri.
·         Rawat Jalan
Mengganti biaya konsultasi dokter umum, dokter spesialis, obat-obatan, pemeriksaan diagnostik, fisioterapi.
·         Persalinan
Mengganti biaya melahirkan normal/abnormal, melahirkan dengan pembedahan, keguguran yang legal, sebelum dan sesudah melahirkan.
·         Rawat Gigi
Mengganti biaya perawatan pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, dan gigi palsu.
·         Kacamata
     Mengganti biaya frame (bingkai) dan lensa.
2. Asuransi Travel :
Travel Domestic (Dalam Negeri).
Travel Overseas (Luar Negeri).
Jaminan yang ditawarkan adalah jaminan perjalanan bepergian baik domestik atau luar negeri. Penggantian terhadap kecelakaan diri, kehilangan bagasi, penggantian tiket akibat pesawat delay, biaya pengobatan, repatriasi (pengembalian jenazah).
B.II.     Produk Asuransi Umum Konvensional (General Insurance)
1. Asuransi Harta Benda (Property Insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba. Selain itu, disediakan juga jaminan atas kerugian sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang disebabkan kebakaran.
Jenis-jenis asuransi harta benda:
·         Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI).
·         Industrial All Risks (IAR) atau Property All Risks (PAR).
2. Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian akibat kerusakan material dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga selama masa pembangunan (construction) atau pada saat pemasangan (erection), serta kerusakan atau kerugian pada peralatan mesin atau elektronik.
Secara umum, jenis-jenis asuransi rekayasa (Engineering Insurance) dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar yaitu Asuransi Engineering Proyek dan Asuransi Engineering Non Proyek:

3. Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain baik dengan alat angkut darat (truck, kereta, trailer), laut (kapal) atau udara (pesawat).
Jaminan yang disediakan antara lain kondisi all risks yakni menjamin semua risiko yang mengakibatkan kerugian atau kondisi terbatas yakni kerugian akibat risiko-risko yang disebutkan di dalam polis seperti kebakaran, kecelakaan alat angkut (terdampar, kandas, tenggelam, terbalik, tabrakan), bongkar muat di pelabuhan darurat, gempa bumi, letusan gunung berapi, pembuangan barang ke laut (jettison), kontribusi kerugian umum (general average) dan penyebab lainnya.
4. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull Insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal akibat bahaya-bahaya di laut (perils of the seas) seperti cuaca buruk, tabrakan, kandas, terdampar, tenggelam, tabrakan, serta menjamin risiko kebakaran, ledakan, pembajakan (piracy), pembuangan barang ke laut (jettison), tabrakan, kelalaian nahkoda/crew, dll. Selain itu juga menjamin tanggung jawab kepada pihak ketiga akibat tabrakan kapal (collision liability) dan menjamin juga kontribusi kerugian umum (general average).
Jaminan polis yang tersedia antara lain jaminan/kondisi penuh (full terms) dan jaminan total loss. Kondisi penuh menjamin untuk kerugian sebagian (partial loss) dan kerugian seluruhnya (total loss). Sedangkan kondisi total loss hanya menjamin kerugian kerugian seluruhnya (total loss) saja.
Selain itu, juga tersedia asuransi pembangunan kapal (builders' risks insurance) yang memberikan jaminan atas risiko-risiko yang terjadi selama pembangunan kapal di galangan kapal hingga penyerahan kapal kepada pemiliknya. ASEI juga dapat menyediakan jaminan atas tanggung jawab pihak galangan kapal pada saat memperbaiki/mereparasi kapal (ship repairers' liability insurance).
5. Asuransi Usaha Minyak & Gas Bumi (Oil & Gas Insurance)
Saat ini Asuransi ASEI sedang mempersiapkan dengan matang produk-produk untuk asuransi minyak dan gas bumi dengan membentuk unit khusus yang menangani asuransi minyak dan gas bumi, training untuk karyawan, dan pembentukan sistem yang mendukung bidang asuransi ini.
Asuransi minyak dan gas bumi ini menjamin kerusakan atau kerugian pada peralatan eksplorasi dan produksi minyak. Peralatan yang dapat diasuransikan antara lain jack-up, semi-submersible, ship-shape, platform, dan peralatan eksplorasi dan produksi lainnya baik di darat (onshore) maupun di laut (offshore).
Selain itu, penutupan asuransi juga bisa diberikan untuk proyek pembangunan rig, pemasangan pipa, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan bisnis minyak dan gas bumi.
6. Asuransi Pesawat (Aviation Insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pesawat baik selama penerbangan, mooring, maupun saat berada di atas tanah (on the ground). Jaminan asuransi diberikan pada kerusakan atau kerugian pada badan pesawat (hull), suku cadang (spares), tanggung jawab terhadap penumpang (passenger legal liability) dan tanggung jawab kepada pihak ketiga (third party liability). Jaminan dasar bisa diperluas untuk risiko perang (war risks), pembajakan (hi-jacking) dan risiko-risiko lainnya (allied perils).
Jaminan juga disediakan untuk asuransi kecelakaan diri (personal accident) crew pesawat dan untuk pilot yang kehilangan liesensi terbang (loss of license) akibat kecelakaan atau sakit.
Selain itu, asuransi ini juga menyediakan jaminan untuk airport owner liability yakni jaminan atas tanggung jawab manajemen bandara kepada pihak ketiga yang berupa penggantian atas kerusakan material dan cidera badan sebagai akibat operasionalisasi bandara.
7. Asuransi Satelit (Space Insurance)
Asuransi ini menjamin kerusakan atau kerugian satelit, termasuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Jenis-jenis jaminan yang diberikan antara lain:
·         Construction Insurance.
·         Pre-Launch Insurance.
·         Launch Insurance.
·         Satelit In-Orbit insurance.
·         Liability Insurance.
8. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
Asuransi yang menjamin kerugian akibat kecelakaan diri Tertanggung atau orang yang dipertanggungkan yaitu orang lain yang mempunyai hubungan dengan Tertanggung, seperti karyawan Tertanggung, anggota keluarga Tertanggung, dll.
Cover yang diberikan adalah jaminan atas kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, catat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) dan beaya pengobatan.
9. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan (bodily injury) atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan aktifitas bisnis yang dijalankan oleh Tertanggung.
Jenis asuransi ini antara lain:
·         Comprehensive General Liability
·         Public Liability
·         Employer's Liability, dll
10. Asuransi Uang (Money Insurance)
Asuransi yang menjamin kerugian akibat hilangnya uang tertanggung.
Jenis asuransi ini terdiri dari:
·         Asuransi Cash In Safe (CIS).
Yaitu asuransi yang menjamin hilangnya uang tertanggung yang disimpan di dalam brankas, lemari besi atau tempat penyimpanan uang lainnya.
·         Asuransi Cash In Transit (CIT).
Yaitu asuransi yang menjamin kehilangan uang tertanggung selama dalam pengiriman dari satu tempat ke tempat lain.
·         Asuransi Cash In cashier's Box (CICB).
Yaitu asuransi yang menjamin hilangnya uang tertanggung saat disimpan di kasir atau loket-loket dimana transaksi dilakukan.
·         Asuransi Fidelity Guarantee (FG).
Yaitu asuransi yang menjamin hilangnya uang tertanggung akibat ketidakjujuran karyawan yang dipercaya dalam mengelola uang.
11. Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)
Asuransi yang menjamin kehilangan harta benda Tertanggung akibat pencurian/pembongkaran yang dilakukan oleh pencuri dengan cara kekerasan/merusak pada saat masuk atau keluar ruangan tempat harta benda berada.
12. Kendaraan Bermotor (Individu & Corporate)
a. Mobil
·         Compherensive (All Risk)
Menjamin kerugian atau kerusakan disebabkan kecelakaan (tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir; Termasuk : Kehilangan/Pencurian, dengan Option Tambahan Personal Accident, Tanggung Jawab Hukum Pihak Ke-3, Huru-Hara, Terorisme Sabotase & Bencana Alam.
·         Total Loss Only
Jaminan hanya untuk Kehilangan/Pencurian Kendaraan, dan atau Rusak akibat Tabrakan atau juga Terbakar dengan Kerusakan min. 100% dari Total Nilai Pertanggungan.
b. Sepeda Motor
·         Comprehensive (All Risk)
Menjamin kerugian atau kerusakan disebabkan kecelakaan (tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir. Jaminan Option Tambahan Huru-Hara dan Tanggung Jawab Pihak Ke-3.
·         Total Loss Only (Following Fire & Theft)
Memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan hilang karena dicuri atau mengalami kerusakan total akibat kebakaran. Jaminan Option Tambahan hanya Huru-Hara.
13. Rumah Tinggal (Paket)
a.   Fire (Kebakaran), Lightning (Petir), Explotion (Ledakan), Aircraft (Kejatuhan Pesawat), Smog (Asap) / FLEXAS.
b.   Kerusuhan, Huru-Hara, Terorisme & Sabotase.
c.   Banjir (Bencana Alam).
d. Kebongkaran & Pencurian (Burglary Insurance) adalah asuransi yang menjamin kehilangan harta benda Tertanggung akibat pencurian/pembongkaran yang dilakukan oleh pencuri dengan cara kekerasan/merusak pada saat masuk atau keluar ruangan tempat harta benda berada.

e.   Kecelakaan Diri :
·         Meninggal dunia akibat kecelakaan.
·         Cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan.
·         Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan.
·         Penggantian biaya dokter, biaya pengobatan rumah sakit akibat kecelakaan.
f. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga/Tanggung Gugat (Liability Insurance) adalah asuransi yang memberikan perlindungan kepada peserta terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang timbul sebagai kesalahan/kelalaian aktivitas peserta.
g. Pabrik/Gudang (Warehouse) adalah jaminan yang ditawarkan adalah perlindungan dasar yaitu terhadap kebakaran dan dengan jaminan yang lebih luas yaitu property all risk, menjamin kebakaran, huru-hara, banjir, bencana alam (tidak termasuk gempa bumi), option tambahan jaminan gempa bumi, business interruption, dan public liability.
C. Manajemen Resiko Pada Perusahaan Asuransi
C.I. Manfaat dan Biaya Asuransi
Manfaat asuransi yang sebenarnya adalah mengganti kerugian bagi mereka yang menderita kerugian tak diharapkan. Mereka-mereka ini dipulihkan atau setidak-tidaknya untuk mengubah posisi ekonomi yang sebelumnya. Keuntungan bagi individu-individu, masyarakat juga memperoleh keuntungan karena orang-orang ini dipulihkan untuk berproduksi kembali, pendapatan pajak ditingkatkan dan dana kesejahteraan yang harus dibayar pemerintah berkurang.
Mengurangi ketidakpastian (Reduction of Uncertainty). Manfaat yang lebih berarti tapi kurang nyata dari asuransi muncul dari kenyataan bahwa asuransi itu dapat :
·         Menghilangkan risiko, ketidakpastian, dan reaksi pribadi terhadap risiko bagi pihak tertanggung individual
·         Mengurangi total risiko, ketidakpastian dan reaksi sebaliknya terhadap risiko ini dalam masyarakat.
Ada beberapa manfaat pengurangan risiko ini bagi tertanggung dan bagi masyarakat. Pertama, melalui hapusnya ketidakpastian yang berhubungan dengan risiko yang dipertanggungkan, asuransi melenyapkan ketegangan mental dan fisik yang diakibatkan oleh kecemasan dan ketakutan sehubungan dengan risiko itu. Kedua, karena asuransi mengurangi risiko individu dan risiko social, ia juga mengurangi risiko dan ketidakpastian dalam masyarakat, dan juga dalam industri. Akibatnya akan mengurangi inefficiency dalam pemanfaatan tenaga kerja dan kapital yang ada. Berkurangnya ketidakpastian, juga akan mendorong akumulasi modal baru, karena investor potensial berkurang keragu-raguannya, periode perencanaannya diperpanjang, kredit umumnya lebih diperluas, dan lebih sedikit sumber daya yang ditimbun.
C.II. Sumber Risiko
Hazard menimbulkan kondisi yang kondusif terhadp bencana yang menimbulkan kerugian. Dan kerugian adalah penyimpangan yang tidak diharapkan. Walaupun ada beberapa overlapping (tumpang tindih) di antara kategori-kategori ini, namun sumber penyebab kerugian (dan risiko) dapat diklasifikasikan sebagai risiko sosial, risiko fisik, dan risiko ekonomi. Menentukan sumber risiko adalah penting karena mempengaruhi cara penanganannya.
1. Risiko Sosial
Sumber pertama risiko adalah masyarakat, artinya tindakan orang-orang menciptakan kejadian yang menyebabkan penyimpangan yang merugikan dari harapan kita. Contohnya: Dengan berkembangnya toko-toko swalayan, maka tokowan menghadapi risiko besarnya pencurian (shoplifting). Akan tetapi tidak semua pencuri itu adalah orang luar melainan juga penggelapan dan penyalahgunaan oleh pegawainya sendiri.
2. Risiko Fisik
Ada banyak risiko fisik yang sebagiannya adalah fenomena alam, sedangkan lainnya disebabkan kesalahan manusia. Contohnya antara lain:
·         Kebakaran, kebakaran adalah penyebab utama cidera, kematian dan kerusakan harta.
·         Cuaca, Iklim adalah risiko yang serius. Kadang-kadang hujan terlalu banyak sehingga panen kena banjir dan sungai meluap.
·         Petir, menyebabkan kebakaran yang selanjutnya merusakan harta, membunuh atau mencederai orang.
·         Tanah longsor, telah umum menjadi sumber kerusakan harta. Semakin padatnya daerah kota maka semakin banyak rumah dibangun diatas tanah yang labil.
3. Risiko Ekonomi
Banyak risiko yang dihadapi perusahaan itu bersifat ekonomi.contoh-contoh risiko ekonomi adalah inflasi, fluktuasi local, dan ketidakstabilan perusahaan individu, dan sebagainya.


C.III. Jenis-jenis Risiko yang Ditangani Manajer Resiko
Manajer risiko menangani terutama risiko murni. Ia tidak menangani risiko spekulatif kecuali jika adanya risiko spekulatif memaksa manajer risiko untuk menghadapi risiko murni tertentu, misalnya perusahaan ini baru saja mengambil alih pabrik baru, karena itulah tercipta kerugian potensial untuk kebakaran.
Kerugian potensial yang bersifat ekonomi yang harus ditangani menajer risiko dapat dikategorikan atas:
·         kerugian terhadap harta.
·         tanggung jawab terhadap pihak lain.
·         kerugian personil.
C.IV. Mengidentifikasikan Risiko
Sebelum memanajemeni risiko, maka harus dapat diketahui adanya risiko itu, berarti membangun pengertian tentang sifat risiko yang dihadapi dan dampaknya terhadap aktivitas perusahaan. Dalam keadaan tidak diidentifikasikan semua risiko, berarti perusahaan yang bersangkutan menanggung risiko tersebut secara tidak sadar.
Pengidentifikasian risiko merupakan proses penganalisisan untuk menemukan secara sistematis dan secara berkesinambungan risiko (kerugian yang potensial) yang menentang perusahaan. Untuk itu diperlukan:
Ø  Pertama: Suatu checklist dari pada semua kerugian potensial yang mungkin bisa terjadi pada umumnya pada setiap perusahaan
Ø  Kedua: untuk menggunakan checklist itu diperlukan suatu pendekatan yang sistematik untuk menetukan mana dari kerugian potensial yang tercantum dalam checklist itu yang dihadapi oleh perusahaan yang sedang dianalisis.


Manajer risiko seharusnya menjalankan sendiri kedua langkah itu, kalau tidak, ia harus percaya saja pada jasa agen asuransi, broker, atau konsultan.
C.V. Klasifikasi Kerugian
Salah satu alternatif system pengklasifikasian kerugia dalam suatu checklist adalah sebagai berikut:
1. Kerugian Hak Milik (Property losses)
·         Kerugian langsung yang dihubungkan dengan kebutuhan untuk mengganti atau reparasi atau kehilangan harta.
·         Kerugian tidak langsung, seperti keharusan untuk menghancurkan sisa gedung yang rusak akibat kerugian langsung
·         Kerugian pendapatan (net income), seperti penghentian kegiatan sementara yang disebabkan oleh suatu kerugian dimana tidak boleh ditempatinya ruangan kerja.
2. Kewajiban Mengganti Kerugian Orang Lain (Liability Losses)
Karena rusaknya hak milik orang lain atau terlukanya orang lain.
3. Kerugian Personalia (Personnel Losses)
·         Kerugian bagi perusahaan, karena kematian, cacat, atau mengundurkan dirinya pegawai, langganan atau pemilik.
·         Kerugian bagi keluarga pegawai, yang disebabkan oleh kematian, cacat, atau pemberhentian.




C.VI. Risk Analysis Questionnaire
Analisis ini menjuruskan manajer risiko untuk memastikan bahwa informasi yang diperlukan berkenan dengan harta dan operasi perusahaan tidak ada yang terlupakan. Untuk memperkuat informasi ini, menajer risiko akan mempertimbangkan semua sumber informasi yang digunakan dalam metode-metode lainnya. Bedanya adalah bahwa pertanyaan dalam questionnaire itu menjuruskan penyelidikan itu.
C.VII. Metode Laporan Keuangan
Dengan menganalisis neraca, laporan laba rugi dan catatan lain yang menyokongnya, manajer risiko bisa mengidentifikasikan semua risiko yang berkenan dengan harta, utang, dan personalia perusahaan. Dengan menggabungkan laporan keuangan ini dengan ramalan keuangan dan anggaran, maka manajer akan dapat menemukan risiko yang akan dihadapi, sebab transaksi bisnis pada akhirnya menyangkut baik uang maupun hak milik. Maka berdasarkan metode ini setiap perkiraan (account) dipelajari secara mendalam mengenai kerugian potensial yang bisa diciptakan oleh account itu.
C.VIII. Menghindari Risiko
Salah satu cara menghindari risiko murni adalah menghindari harta, orang atau kegiatan dari exposure terhadap risiko dengan jalan :
Menolak memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan itu walaupun hanya unutk sementara.
Menyerahkan kembali risiko yang terlanjur diterima, atau segera menghentikan kegiatan begitu kemudian diketahui mengandung risiko. Jadi menhindari risiko berarti juga menghilangkan resiko itu.
Beberapa karakteristik penghindaran risiko yang seharusnya diperhatikan :
Ø  Pertama : boleh jadi tidak ada kemungkinan menghindari risiko, makin luas risiko yang dihadapi, maka makin besar ketidakmungkinan menghindardinya. Misalnya kalau ingin menghindari semua risiko tanggung jawab, maka semua kegiatan perlu dihentikan.
Ø  Kedua : faedah atau laba potensial yang bakal diterima dari sebab pemilikan suatu harta, mempekerjakan pegawai tertentu, atau bertanggung jawab atas suatu kegiatan, akan hilang, jika dilaksanakan penghindaran risiko.
Ø  Ketiga : makin sempit risiko yang dihadapi, maka akan semakin besar kemungkinan akan tercipta risiko yang baru.
C.IX. Suatu Pendekatan Kualitatif Dalam Pemilihan Metode Penanganan Risiko
Dalam praktek, disebabkan perubahan-perubahan yang cepat dari lingkungan risiko, perlunya untuk bereaksi dengan cepat terhadap masalah yang mendesak, dan keterbatasan-keterbatasan baik yang bersifat kelembagaan maupun yang berhubungan dengan faktor manusia, maka seringkali manajer resiko pada suatu waktu terperangkap mengurusi satu bagian saja dari total program manajemen risikonya. Alasan mengapa harus dilakukan peninjauan filosofi total risiko dan prosedurnya adalah perlunya untuk membangun kebijaksanaan manajemen risiko yang sejalan dengan tujuan perusahaan yang bersangkutan dan mengetahui hubungan timbal balik antara berbagai bidang dan berbagai keputusan bidang resiko.
1. Pendaftaran Sementara
Dalam langkah pertama, manajer resiko harus menetapkan kombinasi penutupan asuransi yang dapat memberikan perlindungan terbaik terhahdap resikoyang dihadapi perusahaan yang bersangkutan. Tujuannya ialah untuk mengadakan perlindungan yang paling lengkap dengan biaya yang paling murah.

2. Membuat Daftar Yang Telah Diperbaiki
Setelah daftar sementara itu lengkap, manajer resiko lalu meninjau kontrak-kontrak dalam masing-masing golongan. Sebagai contoh kontrak-kontrak yang dikeluarkan dari golongan yang esensial mungkin meliputi perlindungan terhadap:
·         Kerugian yang bisa dipindahkan kepada pihak laindengan biaya yang lebih murah dari premi asuransi
·         Kerugian yang bisa dicegah atau dikurangi sedemikian rupa sehingga tidak lagi merupakan kerugian yang parah
·         Kerugian yang terjadi demikian seringnya sehingga kerugian itu dapat diperkirakan dengan seksama.
C.X. Pendekatan Kuantitatif Dalam Proses Pemilihan Metode Penanganan Risiko
Penerapan pendekatan ini agak terbatas, disebabkan oleh beberapa hambatan sebagai berikut :
·         Data yang diperlukan tidak ada atau tidak mencukupi
·         Kemungkinan kurangnya pengalaman penggunaan cara ini
Walaupun adanya keterbatasan tersebut, pendekatan ini sangat bermanfaat dalam menetapkan sesuatu keputusan manajemen yang penting.
C.XI. Exposure Kerugian terhadap Pendapatan
Kerugian harta yang sifatnya langsung dan tidak langsung, yang dibicarakan disini pada dasarnya tidaklah hanya kerugian-kerugian yang terjadi ketika hak milik tersebut rusak, hancur, atau hilang saja. Kerugian tak langsung itu tidak terbatas sampai kerugian harta saja, tetapi termasuk kerugian-kerugian tak lanngsung timbul selama harta tersebut dalam penggantian atau perbaikan. Peursahaan mungkin mengalami menurunnya pendapatan jika harta yang rusak itu mengganggu produksi dan kegiatan lain, seluruhnya maupun sebagai akibatnya antara lain :

·         Menurunnya pendapatan atau
·         Meningkatnya biaya-biaya
Manajer risiko juga menemukan suatu hal yang lebih sulit unutk mengukur kerugian potensial dan exposure terhadap pendapatan bersih karena banyak variable yang tersangkut. Beberapa kejadian utama yang menurunkan pendapatan sebagai akibat dari kerugian kebetulan yang terjadi terhadap hak milik termasuk :
·         Kerugian sewa
·         Terganggunya kegiatan perusahaan
·         Terganggunya operasi perusahaan pemasok atau pemakai
·         Berkurangnya laba pada barang jadi
·         Pengumpulan piutang mengecil




Tidak ada komentar:

Posting Komentar