BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Perdagangan
mata uang asing (forex / valas) adalah pasar terbesar dan tercepat
pertumbuhannya di dunia. Perputaran per hari lebih dari 2,5 trillion dollar.
Para pedagang dalam pasar ini mencakup bank, organisasi, investor, dan
individu, seperti anda. Pasar adalah tempat untuk memperdagangkan barang, dan
sama seperti halnya dengan FOREX. Barang forex adalah mata uang asing berbagai
negara. Anda mebeli Euro, membayar dengan US Dollar, atau menjual Yen dengan
Dollar Canada.
Bagaimana seseorang profit
dalam Forex? Sejatinya adalah beli
semurah mungkin, jual sebanyak mungkin. Potensi profit datang dari fluktuasi
(perubahan) setiap kurs mata uang. Yang menarik dari pasar FOREX adalah
fluktuasi harian yang biasa, misalnya sekitar 1% adalah perkalian atau
kelipatan dengan 100! (secara umum, Easy-Forex menawarkan rasio dari 1:50
sampai 1:200).
Namun,
seiring dengan mulai bangkitnya konsep ekonomi Islam yang berlandaskan Syari’ah
Islam, masalah perdagangan forex pun mulai diperdebatkan khususnya oleh
masyarakat muslim dunia.
1.2
Tujuan
a) Untuk mengetahui seperti apakah valuta
asing sesungguhnya.
b) Untuk mengetahui bagaimana pandangan
hukum Islam terhadap valuta asing.
c) Untuk mengetahui solusi terbaik terkait
masalah forex dilihat dari sudut pandang Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Forex Trading
Bursa
valuta asing (forex trading) atau
disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang
memperdagangkan mata
uang suatu negara terhadap mata uang
negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar
uang utama di dunia bursa selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pergerakan
pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia
Baru dan Australia
yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia
yaitu Jepang,
Singapura,
dan Hongkong
yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa
yaitu Jerman
dan Inggris
yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat
yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank
sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar
sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.
Menurut
survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang
dilakukan pada akhir tahun 2004,
nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per
harinya.
Mengingat
tingkat likuiditas
dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah
menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment
atau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi
rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka
pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi.
2.2 Kapitalisasi dan likuiditas pasar
Pasar valuta asing adalah suatu
pasar yang unik karena:
·
volume perdagangannya
·
banyaknya serta
variasi dari pedagang di pasar valuta asing
·
jangka waktu
perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan)
·
aneka ragam faktor
yang mempengaruhi nilai tukar mata uang
Menurut BIS,
rata-rata perputaran pasar valuta asing dunia per hari diestimasikan bernilai
$3,21 trilliun, yang terbagi atas:
·
$129 milliar
diestimasikan sebagai selisih pelaporan
Sebagai tambahan di luar perputaran
"tradisional" ini, sebesar $2,1 trilliun diperdagangkan di pasar derivatif.
Kontrak berjangka valuta asing yang
diperkenalkan pada tahun 1972 pada Chicago Mercantile Exchange tumbuh secara cepat
dalam beberapa tahun belakangan ini tetapi volumenya masih hanya sebesar 7%
dari total volume perdagangan pasar valuta asing.[1]
Menurut data International Financial
Services,London (IFSL), secara keseluruhan perputaran harian pasar
tradisional valuta asing rata-rata mencapai total nilai 2,7 billiun US dollar
pada April 2006. Estimasi tersebut
berdasarkan data tengah tahun dari Komite Bursa Valuta Asing (Foreign
Exchange Committee) di London, New York, Tokyo and Singapura [2]
Pada perdagangan valuta asing secara langsung (OTC, pialang dan
pedagang melakukan negosiasi secara langsung tanpa melalui bursa atau kliring.
Pusat perdagangan terbesar secara geografis berada di London, Inggris, dimana
menurut data IFSL diperkirakan telah meningkat kontribusinya dari 31,3% pada April 2004 menjadi 32,4% pada April 2006.
Tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing.
Dengan adanya transaksi diluar bursa perdagangan (over the counter)[3] sebagai pasar
tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing
yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda
diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa "tidak ada
kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada
bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi". Namun dalam
prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.
Pusat perdagangan utama adalah di London, New York, Tokyo dan Singapura namun bank-bank
diseluruh dunia menjadi pesertanya. Perdagangan valuta asing terjadi sepanjang
hari. Apabila pasar Asia berakhir maka pasar Eropa mulai dibuka dan
pada saat pasar Eropa berakhir maka pasar Amerika dimulai dan kembali lagi ke
pasar Asia, terkecuali di akhir pekan.Sangat sedikit atau bahkan tidak ada
"perdagangan orang dalam" atau informasi "orang dalam" (Insider
trading) [4] yang terjadi dalam
pasar valuta asing. Fluktuasi kurs nilai tukar mata uang biasanya disebabkan
oleh gejolak aktual moneter sebagaimana juga halnya dengan ekspektasi pasar
terhadap gejolak moneter yang disebabkan oleh perubahan dalam pertumbuhan
Produk Domestik Bruto (PDB/GDP), inflasi, suku bunga, rancangan anggaran dan
defisit perdagangan atau surplus perdagangan, penggabungan dan akuisisi serta
kondisi makro ekonomi lainnya. Berita
utama selalu dipublikasikan untuk umum, sehingga banyak orang dapat mengakses
berita tersebut pada saat yang bersamaan.
Namun bank yang besar memiliki nilai lebih yang penting
yaitu mereka dapat melihat arus pergerakan "pesanan" mata uang dari
nasabahnya.Mata uang diperdagangkan satu sama lainnya dan setiap pasangan mata
uang merupakan suatu produk tersendiri seperti misalnya EUR/USD, USD/JPY,
GBP/USD dan lain-lain. Faktor pada salah satu mata uang misalnya USD akan
mempengaruhi nilai pasar pada USD/JPY dan GBP/USD, ini adalah merupakan
korelasi antara USD/JPY dan GBP/USD.
Pada pasar spot, menurut penelitian yang dilakukan oleh Bank
for Internasional Settlement (BIS)[5] , produk yang
paling sering diperdagangkan adalah
·
EUR/USD - 28 %
·
USD/JPY - 18 %
·
GBP/USD (also called
sterling or cable) - 14 %
dan mata uang US dollar "terlibat" dalam 89%
dari transaksi yang dilakukan, kemudian diikuti oleh mata uang Euro (37%), Yen
(20%) dan Pound Sterling (17%).
Walaupun perdagangan dalam mata uang Euro meningkat
secara cepat sejak mata uang tersebut diterbitkan pada January 1999 1999, US dollar masih
mendominasi pasar valuta asing. Sebagai contoh misalnya dalam perdagangan
antara Euro dan mata uang non Eropa (XXX), biasanya selalu melibatkan dua jenis
perdagangan yaitu EUR/USD dan USD/XXX, pengecualiannya hanya pada perdagangan
EUR/JPY yang merupakan pasangan mata uang yang secara tetap diperdagangkan di
pasar spot antar bank.
2.3 Proses Transaksi
Di
bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang
yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau
keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan. Di Bursa valas dikenal
istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10.
Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal
di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan
10.000rupiah.
2.4 Pemain Pasar Valuta Asing
10 Pedagang Valuta
Terbesar
% dari volume keseluruhan, Mei
2006
Sumber: Survei oleh Euromoney FX
|
||
Peringkat
|
Nama
|
% dari volume
|
1
|
19.26
|
|
2
|
11.86
|
|
3
|
10.39
|
|
4
|
6.61
|
|
5
|
6.43
|
|
6
|
5.25
|
|
7
|
5.04
|
|
8
|
3.97
|
|
9
|
3.89
|
|
10
|
3.68
|
Tidak seperti halnya pada bursa
saham dimana para anggota bursa memiliki akses yang sama terhadap harga saham,
pasar valuta asing terbagi atas beberapa tingkatan akses.Pada akses tingkat
tertinggi adalah pasar uang antar bank (PUAB) yang terdiri
dari perusahaan-perusahaan bank
investasi
besar.Pada PUAB, selisih antara harga penawaran/harga jual (ask) dan
harga permintaan/harga beli (bid) adalah sangat tipis sekali bahkan
biasanya tidak ada , dan harga ini hanya berlaku untuk kalangan mereka sendiri
yang tidak diketahui oleh pemain valuta asing diluar kelompok mereka.
Pada akses tingkat dibawahnya,
rentang selisih antara harga jual dan harga beli menjadi besar tergantung dari
volume transaksi.
Apabila seorang trader
dapat menjamin terlaksananya transaksi valuta asing dalam jumlah besar maka
mereka dapat meminta agar selisih nilai jual dan beli diperkecil yang disebut better
spread ( selisih tipis antara harga jual dan beli).
Level akses terhadap pasar valuta
asing adalah sangat ditentukan oleh ukuran transaksi valuta yang dilakukan.
Bank-bank peringkat atas menguasai
"pasar uang antar bank (PUAB)" hingga 53% dari seluruh nilai
transaksi. Dan setelah bank-bank peringkat atas tersebut maka peringkat
selanjutnya adalah bank-bank investasi kecil lalu perusahaan-perusahaan multi
nasional besar ( yang membutuhkan lindung nilai atas risiko transaksi
serta membayar para pegawainya diberbagai negara), hedge fund besar, dan juga para
pedagang eceran yang menjadi penentu pasar valuta asing.
Menurut Galati dan Melvin , dana pensiun, perusahaan asuransi, reksadana dan investor
institusi adalah merupakan pemain yang memiliki peran besar dalam pasar
keuangan secara umum dan khususnya pasar valuta asing sejak dekade 2000an.
BAB III
Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul
MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan
Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam.Perdagangan valuta asing timbul karena
adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat
internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu
UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu
sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara
tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan
bahwa jual beli mata uang atau pertukaran mata uang merupakan transaksi jual
beli dalam bentuk finansial yang menurutnya mencakup:
1. Pembelian
mata uang dengan mata uang yang serupa seperti pertukaran uang kertas dinar
baru Irak dengan kertas dinar lama.
2. Pertukaran mata uang dengan mata uang asing
seperti pertukaran dalar dengan Pound Mesir.
3. Pembelian
barang dengan uang tertentu serta pembelian mata uang tersebut dengan mata uang
asing seperti membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar
Irak dalam suatu kesepakatan.
4. Penjualan
barang dengan mata uang, misalnya dengan dolar Australia serta pertukaran dolar
dengan dolar Australia.
5. Penjualan
promis (surat perjanjian untuk membayar sejumlah uang) dengan mata uang
tertentu.
6.
Penjualan saham dalam perseroan tertentu
dengan mata uang tertentu
Praktek valuta asing hanya terjadi dalam transaksi jual beli, di mana praktek ini diperbolehkan dam Islam berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 275:
Praktek valuta asing hanya terjadi dalam transaksi jual beli, di mana praktek ini diperbolehkan dam Islam berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 275:
úïÏ%©!$#
tbqè=à2ù't
(#4qt/Ìh9$# w
tbqãBqà)t wÎ)
$yJx.
ãPqà)t
Ï%©!$#
çmäܬ6ytFt ß`»sÜø¤±9$#
z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºs öNßg¯Rr'Î/
(#þqä9$s%
$yJ¯RÎ)
ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB
(#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur
ª!$# yìøt7ø9$#
tP§ymur (#4qt/Ìh9$#
4
`yJsù
¼çnuä!%y`
×psàÏãöqtB `ÏiB
¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y
ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$#
(
ïÆtBur y$tã y7Í´¯»s9'ré'sù
Ü=»ysô¹r&
Í$¨Z9$# ( öNèd
$pkÏù crà$Î#»yz
ÇËÐÎÈ
“Dan Allah
menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”
“Nabi melarang menjual perak dengan
perak, emas dengan emas, kecuali seimbang. Dan Nabi memerintahkan untuk menjual
emas dengann perak sesuka kami, dan menjual perak dengan emas sesuka
kami”.“Kami telah diperintahkan untuk membeli perak dengan emas sesuka kami dan
membeli emas dengan perak sesuka kami. Abu Bakrah berkata: beliau (Rasulullah)
ditanya oleh seorang laki-laki, lalu beliau menjawab, Harus tunai (cash).
Kemudian Abi Bakrah berkata, Demikianlah yang aku dengar”.Dari beberapa Hadist
di atas dipahami bahwa hadist pertama dan kedua merupakan dalil tentang
diperbolehkannya valuta asing serta tidak boleh adanya penambahan antara suatu
barang yang sejenis (emas dengan emas atau perak dengan perak), karena
kelebihan antara dua barang yang sejenis tersebut merupakan riba al-fadl yang
jelas-jelas dilarang oleh Islam. Sedangkan hadist ketiga, selain bisa dijadikan
dasar diperbolehkannya valuta asing, juga mengisyaratkan bahwa kegiatan jual
beli tersebut harus dalam bentuk tunai, yaitu untuk menghindari terjadinya riba
nasi’ah.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa jual beli mata uang (valuta asing) itu harus dilakukan sama-sama tunai
serta tidak melebihkan antara suatu barang dengan barang yang lain dalam mata
uang yang sejenis. Begitu juga pertukaran antara dua jenis mata uang yang
berbeda, hukumnya mubah. Bahkan tidak ada syarat harus sama atau saling
melebihkan, namun hanya disyaratkan tunai dan barangnya sama-sama ada
Pertama; perdagangan tanpa
proses penyerahan (future non delivery trading) seperti margin trading
yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana
dengan menggunakan dana (cash margin) dalam prosentase tertentu (misalnya 10%
sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian
adalah selisih bersih (margin) antara harga beli/jual suatu jenis valuta pada
saat tertentu dengan harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa
transaksi. Contohnya dengan margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli
harus menyerahkan dana US$100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading
diatur dalam ketentuan BI dengan minimal cash margin 10%. Dalam sehari dealer
maupun bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian
pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi,
jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata
menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi.
Kedua; transaksi futures
yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan
future yang tertuang dalam future contracts secara simultan untuk dikirim dalam
waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A
akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak
peduli berapa kurs di pasar saat itu. Di satu sisi transaksi ini dapat
dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun disisi lain
para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging
(melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). Ulama
kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli
yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). Oleh karena
itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi
dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir
semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya
saja sebagaimana transaksi margin trading.
Ketiga; transaksi option
(currency option) yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan)
kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak
diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang
ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi
tersebut. Misalnya, A dan B membuat kontrakpada 1 Januari 2008. A memberikan
hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada
tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. A mendapat
kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada
kewajiban pada pihak B. Transaksi ini disebut call option. Sebaliknya, bila A
memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option. Ulama kontemporer
memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli)
pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi
ini bukan transaksi jual beli melainkan sekedar wa’ad (janji). Yang menjadi
persoalan secara fikih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk
melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.
Transaksi option dapat menjadi
lebih rumit. Misalnya A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008.
Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per dolar kepada B.
Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk
menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp
9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp
9.500 per dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi.
Keempat, adalah transaksi
swaps (currency swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan
mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka
mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya,
transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan
sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda.
Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan
biasanya dengan cara “spot terhadap forward” Artinya satu bank membeli tunai
(spot) sementara mitranya membeli secara berjangka (forwad) . Salah satu contoh
transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar
deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari
2008. B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs
pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua
trasaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan satu kesatuan
sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, bila yang satu
dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam
pengertian konvensional.
Kelima; praktik oversold
yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena
ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits
“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasai/miliki” (la tabi’ ma
laisa ‘indaka).
3.3
Apakah Hukum
Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam
Sebagian umat Islam ada yang
meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan
para pakar Islam? Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, trading saham, trading index,
saham, dan komoditi? Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum
Islam?
Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda
Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.
Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut
ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada
barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi,
membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang
dengan perubahan-perubahannya.Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal
dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit
tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat,
bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al
Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang
belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad.
“Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang,
melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta
menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah
barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya,
seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain,
padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun
ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada
pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada
tapi – karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka
jual beli itu tidak sah.Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam
kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan.
Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya
berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya
praktek penyimpangan berupa penipuan .satu hal yang sebetulnya bisa juga
terjadi pada praktik jua-beli konvensional.
Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi
(PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori
almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena
itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah.
Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni
masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.
Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke
dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash
hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan.
Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian
hukumnya melalui ijtihad.
Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori
perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia
menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya,
yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini
diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang
menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran
hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau
alam ide. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan
yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.
Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat
dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum
kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian
bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda,
melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan
bebas.
Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku
dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang
dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan
semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.Karena teori perubahan hukum
seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam
kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat
dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.
Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau
al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan
ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi
demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar
didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu.
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas
jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga
jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.
Keabsahan
transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat
sebagai berikut:
a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:
a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:
- Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut
dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
- Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang
komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim
fih).
- Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul.
Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan
qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi
berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah
al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan
alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara
berbeda dari akad jual dan beli (buy).
b)
Syarat-syarat
- Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa
objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi
jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga
tukar, tempat penyerahan.
- Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar
(al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham,
dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang,
disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar
Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam
bentuk kilogram, pond, dst.
- Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah
kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas
ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan
ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini
akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang
akan merusak nilai transaksi.
- Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di
atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun
dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan
peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah
hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak
kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu
ditinggalkan keseluruhannya.
Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai
batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya
sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada
bay’ al-salam.
BAB IV
No: 28/DSN-MUI/III/2002,
tentang Jual Beli Mata Uang
(Al-Sharf).
MENIMBANG :
- Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai
keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf),
baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
- Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi
jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya
dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
- Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai
dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf
untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
- “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275:
3 ¨@ymr&ur
ª!$# yìøt7ø9$#
tP§ymur (#4qt/Ìh9$#
…
“…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba…”
- “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu
Sa’id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu
hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR.
al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
- “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i,
dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w
bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan
gandum , sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam
(denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya
berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
- “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud,
Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda:
“(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara
tunai.”
- “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri,
Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama
(nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain;
janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah
menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas
dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
- “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan
Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara
piutang (tidak tunai).
- “Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf :
Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian
yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum
muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
MEMPERHATIKAN :
- Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no.
UUS/2/878
- Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional
pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga
(simpanan).
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis
maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan
nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta
Asing
- Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan
valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau
penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah
boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai
proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi
internasional.
- Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan
penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan
diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan
satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah
harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di
kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama
dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward
agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
- Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau
penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian
antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram,
karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
- Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak
dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan
atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal
akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir
(spekulasi).
BAB
V
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan
dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam
terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang
keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58). Emas dan perak sebagai mata
uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah
(IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya;
pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama).
Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam
larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada
Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market
rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontan/spot (taqabudh fi’li)
atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang
berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang
kriteria ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli yang dikembalikan kepada
kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam
penyelesaian (settelment-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas
pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan
pembeli atau harga pasar (market rate).
Nabi bersabda: “Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan
secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan
bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang
lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari
transaksi (bisi’ri yaumiha).
Dalam praktiknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan
transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba,
maysir (spekulasi gambling) dan gharar (ketidak jelasan, manipulasi dan
penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam
secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh
untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan
untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan
pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau
komersial baik barang maupun jasa (transaction motive). Disamping itu perlu
dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratakan
kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu dimasa
mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima
secara definitif (Bai’ Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat
imam Bukhari.
Demikian halnya, dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga
keuangan yang memfasilitasi perdagangan international (ekspor-impor) maupun
kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari
keterlibatannya di pasar valuta asing (foreign exchange). Hukum transaksi yang
dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam mua’amalah jual beli valuta asing
tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf. Bentuk transaksi
penukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan
sebagai naqdan (spot) meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi
pada waktu transaksi diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya
(settlement-nya) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari) kerja. Fenomena transaksi
ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut
transaksi valas spot antar bank. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur
akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja. (Dr. As-Saih,
Ahkamul ‘Uqud wal Buyu’ fil Fiqh:112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul A’mal
Al-Mashrafiyah, 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah)
Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang
sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan
jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan
mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah
Islam berdasarkan akad sharf selama mengindari pantangan syariah dalam bisnis
disamping menghindari praktik perdagangan (trading) ala konvensional yang
dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain (Lihat,
International Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan Kumpulan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002):
Adapun pendapat yang membeolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim
dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap
telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya
bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian suatu janji) juga boleh,
maka tentunya swaps pun boleh dilakukan. Namun paling tidak, masih ada dua hal
yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu; pertama, bagaimana dengan
keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures
yang dibayarkan kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam
transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan
kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya
adalah syarat shahih lazim. Bukan hanya swaps yang dibolehkan, dinegara jiran
ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract. Terlepas dari argumen mana yang
lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita disamping mencari sisi kehati-hatian
dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang
islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan
(financial instruments) yang terus berkembang.
Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut
transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang
tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada
waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi
pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Jenis
transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward
valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak (hajah) dan terbebas dari
unsur maysir (judi), gharar (uncomplate contract), dan riba serta bukan untuk
motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging (lindung nilai) yaitu
transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat
terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau
untuk mendukung kegiatan trade finance. Disamping itu, transaksi berjangka
inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang mampu dan dapat menjamin
penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut
dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama
melakukan pertukaran dimasa mendatang dengan kurs (nilai tukar) pasti pada saat
kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap
bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama
tidak ada ta’alluq dan hanya bersifat janjia (wa’ad) tanpa disertai adanya
komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak
ada dalil satupun yang melarang hal itu. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i
(Al-Umm: III/32) dan Ibnu Hazm (Al-Muhalla:VIII/513)
Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing
sebgaimana yang saudari tanyakan, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional
Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf, transaksi jual beli mata uang pada
prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Hal itu, disamping atas dasar kesepakatan (ijma’) para ulama bahwa akad al-sharf disyari’at-kan dengan syarat-syarat tertentu, ketentuan tersebut juga merujuk kepada dalil-dalil diantaranya sebagai berikut:
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Hal itu, disamping atas dasar kesepakatan (ijma’) para ulama bahwa akad al-sharf disyari’at-kan dengan syarat-syarat tertentu, ketentuan tersebut juga merujuk kepada dalil-dalil diantaranya sebagai berikut:
Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing,
dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut:
Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing
(valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya
paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena
dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian
yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ
ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang
nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan
datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram,
karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan
penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan
tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam
bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil
hajah).
Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas
dengan harga spot yang dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas
yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir
(spekulasi).
Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Namun begitu secara makro ekonomi dan kemaslahatan umum (maslahah ‘amah)
dengan bertambahnya pemasukan devisa di Tanah Air bila saudari melepaskan
devisa yang tersimpan tanpa menunggu tingginya nilai kurs Dolar akibat sentimen
pasar, meskipun relatif fluktuatif maka hal itu akan mendongkrak nilai rupiah
yang berdampak sedikit ataupun banyak pada perbaikan kondisi nilai tukar rupiah
serta turut menjaga dan mendukung perekonomian nasional, maka sebaiknya Saudari
lebih memilih untuk menempatkannya dalam simpanan dollar pada perbankan
syariah, atau menempatkannya pada portofolio investasi syariah lainnya dalam
mata valuta asing, atau menukarkannya kepada mata uang rupiah untuk investasi
di dalam negeri baik langsung maupun tidak langsung.
4.2 Penutup
Dengan terselesaikannya makalah
ini, mudah – mudahan makalah ini dapat bermanfaat wabil khusus saya selaku
penulis dan pada umumnya bagi teman – teman sekalian. Mudah – mudahan makalah
ini dapat dijadikan referensi dalam belajar, terutama dalam mata kuliah Manajemen
Perbankan Syariah.
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
Apa yang
Anda ketahui tentang forex trading?
|
Bursa
valuta asing (forex trading)
atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi
yang memperdagangkan mata
uang suatu negara terhadap mata uang
negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar
uang utama di dunia bursa selama 24 jam secara berkesinambungan.
|
Bagaimana pandangan
hukum Islam terhadap forex trading?
|
Dalam
bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita
Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan
dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan
barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional.
Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang
masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama
lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara
tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
|
Tanya
Jawab
DAFTAR
PUSTAKA
Hakim,
Rahmat., Su, Rahmat. 2009. Panduan
Menjadi FOREX TRADER. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Ferlianto, Lie
Ricky. 2009. The Essential of AUTOMATED
TRADING FOREX Rahasia di Balik Semua Expert Advisor. Jakarta: Elex Media
Komputindo.
An-Nabhani, Taqiyuddin, an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam, (Beirut :
Darul Ummah), Cetakan VI, 2004
Syahatah, Husein & Fayyadh, Athiyah, Bursa Efek : Tuntunan Islam
dalam Transaksi di Pasar Modal (Adh-Dhawabit Al-Syar'iyah li At-Ta'amul fii
Suuq Al-Awraq Al-Maliyah), Penerjemah A. Syakur, (Surabaya : Pustaka
Progressif), 2004
As-Salus, Ali Ahmad, Mausu'ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu'ashirah wa
al-Iqtishad al-Islami, (Qatar : Daruts Tsaqafah), 2006
Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah : Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga
Keuangan, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada), 1996
Junaedi, Pasar Modal Dalam Pandangan Hukum Islam, (Jakarta : Kalam
Mulia), 1990
As-Sabatin, Yusuf Ahmad Mahmud, Al-Buyu’ Al-Qadimah wa al-Mu’ashirah wa
Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah, (Beirut : Darul Bayariq), 2002.
Al-Jawi ,KH. M. Shiddiq, Jual Beli Saham Dalam Pandangan Islam,
http://www. The house of Khilafah1924_org, 09 Maret 2008
- Siahaan, Hinsa Pardomuan & Manurung, Adler Haymans, Aktiva Derivatif : Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Komoditi, dan Indeks (Jakarta : Elex Media Komputindo), 2006
- Siahaan, Hinsa Pardomuan & Manurung, Adler Haymans, Aktiva Derivatif : Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Komoditi, dan Indeks (Jakarta : Elex Media Komputindo), 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar