Minggu, 09 Oktober 2011

asuransi dan pegadaian syariah


REGULASI ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA

Rizka Cholidah : (107084003699)

Tinjauan Pengaturan Perundang-Undangan Di Bidang Asuransi Dalam Kaitannya Dengan Asuransi Syariah

1.      Kitab Undang-Undang hukum Perdata

Ketentuan mengenai kegiatan asuransi dalam KUH perdata, diatur dalam Bab Kelima Belas tentang Perjanjian untung-untungan, pada bagian kesatu tentang ketentuan umum, yaitu pada Pasal 1774 KUH perdata. Dalam pasal ini, kegiatan asuransi diistilahkan dengan pertanggungan. Adapun bunyi ari pasal 1774 KUH Perdata adalah :
“Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung-ruginya, baik bagi semua pihak, maupun sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah :
Perjanjian pertanggungan;
Bunga cagak hidup;
Perjudian dan pertaruhan.
Perjanjian yang pertama diatur di dalam kitab Undang-undang Hukum Dagang.”
Jika dilihat dari pasal tersebut, maka perjanjian pertanggungan dikategorikan dalam kelompok Perjanjian Untung-untungan.
Untuk asuransi syariah, Pasal 1774 KUH Perdata tidak dapat dijadikan dasar hukum karena adanya unsur judi (maisir) yaitu adanya unsur untung-rugi yang digantungkan pada kejadian yag belum tentu. Asuransi syariah tidak didasarkan untung-rugi tapi didasarkan konsep tanggung jawab dan tolong menolong.

2.      Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Dari segi positif, hukum saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada UU. No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yanag sebenarnya kurang mengakomodasi asuransi Islam di Indonesia karena tidak mengatur mengenai keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariah. Pasal 1 undang-undang ini menyebutkan definisi asuransi sebagai berikut :
“ Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih; dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan”.
Dalam pasal tersebut tampak masih adanya gambaran perjanjian dua pihak antara penanggung dan tertanggung untuk memberikan pembayaran atas timbulnya suatu peristiwa yang tidak pasti yang diperjanjikan. Pengertian peristiwa yang tidak pasti dalam Undang-Undang No. 2 Tahun  1992 ini hanya memperluas penjabaran mengenai pengertian “ peristiwa yang tak tentu” dari definisi asuransi yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
3.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi asuransi dalam KUHD terdapat dalam Bab Kesembilan tentang asuransi atau pertanggungan umumnya yaitu pada Pasal 246 yang berbunyi :
”Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.”
Dari definisi tersebut disimpulkan :
a.             Pihak pertama sebagai pihak yang ditanggung, mengalihkan beban atau risikonya kepada pihak penanggung.
b.            Pihak yang ditanggung membeli hak untuk menerima ganti rugi, atau jaminan dari yang menjualnya yaitu pihak penanggung menerima sejumlah uang yang disebut premi.
c.             Pihak penanggung mengharapkan keuntungan dari pembelinya, dan dengan keuntungan ini ia bersedia menanggung kerugian yang mungkin ditimbulkan akibat bahaya-bahaya yang menjadi pokok pertanggungan
d.            Kerugian yang timbul harus merupakan suatu hal yang tak terduga-duga, dan merupakan suatu bahaya yang tidak dapat diharapkan atau dinantikan dengan pasti, dengan kata lain tidak sengaja.
Dengan melihat asuransi diatas, maka seperti halnya KUH Perdata, asuransi disini dapat dipersamakan dengan perjanjian tukar-menukar dengan perjanjian tukar menukar dengan pertimbangan untung-rugi. Berdasarkan KUHD ini, tertanggung yang memutuskan kontrak sebelum habis waktunya akan kehilangan seluruh atau sebagian besar premi yang telah dibayarkan. Hal ini dirasakan sebagai suatu kerugian bagi tertanggung dan di lain pihak hal ini merupakan keuntungan bagi penanggung.

Dengan kata lain, pengertian asuransi dalam UU No.2 Tahun 1992 maupun KUHD tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi asuransi syariah. Sementara, ketentuan lainnya dalam KUHD dan undang-undang tersebut yang mengatur tentang teknis pelaksanaan kegiatan asuransi dalam kaitannya dengan kegiatan administrasi dapat diterapkan dalam asuransi Islam.
Peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan asuransi syariah yaitu:
1.            Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/ KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusa haan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan inilah yang dapat dijadikan dasar untuk mendirikan asuransi syariah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa ”Setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah…” Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 3-4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha perusahaan asuransi danperusahaan reasuransi dengan prinsip syariah, Pasal 32 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi konvensional, dan Pasal 33 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
2.            Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/ KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
3.            Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/ LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.

4.      Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Pada Ketentuan tentang persyaratan umum perusahaan perasuransian, yaitu Pasal 7 PP No 63 Tahun 1999 disebutkan bahwa sekurang-kurangnya 20% dari modal disetor yang dipersyaratkan, harus ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka pada bank umum. Ketentuan ini tidak dapat begitu saja diterapkan. Untuk asuransi syariah, deposito berjangka yang digunakan haruslah yang sesuai dengan syariah. Sementara itu, dalam Pasal 13 PP No. 63 Tahun 1999, investasi perusahaan asuransi dan reasuransi disyaratkan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki tingkat likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Untuk asuransi syariah, persyaratan investasi tersebut harus ditambah dengan jenis investasi yang sesuai dengan syariah.
Ditinjau dari segi premi asuransi, asuransi syariah mempunyai ciri khas yang belum ditampung dalam ketentuan penyelenggaraan usaha. Pada asuransi syariah, premi yang dibayarkan dibagi menjadi dua bagian yang jelas porsinya, yaitu tabungan dan derma. Bagian tabungan ini akan tetap menjadi milik peserta dan pada akhirnya akan dikembalikan pada peserta. Sedangkan bagian derma dari awal perserikatan sudah diikrarkan untuk tujuan itu. Adapun hak dari setiap peserta adalah akan menerima derma dari peserta lainnya sejumlah tertentu apabila suatu musibah menimpa seorang peserta. Selain itu perlu ditambahkan ketentuan mengenai ketentuan bagi hasil yang diterima oleh peserta asuransi / tertanggung dari pihak penanggung atas investasi yang dilakukan.

Muhamad Ihsan Hadzami (107084003269)
Fatwa Dewan Syariah  Nasional NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang Pedoman Umum  Asuransi
Dalam menjalankan usahanya secara syariah, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah hanya menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.21 / DSN-MUI / X / 2001 tentang pedoman umum asuransi syariah. Fatwa tersebut di keluarkan karena regulasi yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan asuransi secara syariah.

Pertama : Ketentuan Umum Asuransi Syariah
1.            Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
2.            Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
3.            Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
4.            Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
5.            Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
6.            Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Kedua: Akad dalam Asuransi Syariah
1.            Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'.
2.            Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
3.            Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
a.       hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
b.      cara dan waktu pembayaran premi;
c.       jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’
1.            Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
2.            Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’
1.            Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
2.            Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya
1.            Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
2.            Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.
Keenam : Premi
1.            Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'.
2.            Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
3.            Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
4.            Premi yang berasal dari jenis akad tabarru' dapat diinvestasikan.
Ketujuh : Klaim
1.            Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
2.            Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
3.            Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
4.            Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
Kedelapan : Investasi
1.            Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
2.            Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
Kesembilan : Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari'ah.
Kesepuluh : Pengelolaan
1.            Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
2.            Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
3.            Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).
Kesebelas : Ketentuan Tambahan
1.            Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
2.            Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3.            Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Tanggal :  17 Oktober 2001 Oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Fatwa Dewan Syariah Nasional
NO: 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru Pada Asuransi Syariah

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
a.       asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
b.      peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah.
Kedua : Ketentuan Hukum
a.       Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi.
b.      Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis.
Ketiga : Ketentuan Akad
1.      Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong¬ menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.
2.      Dalam akad Tabarru’, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
a.       hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu;
b.      hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok;
c.       cara dan waktu pembayaran premi dan klaim;
d.      syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Keempat : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tabarru’
1.      Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.
2.      Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu, مؤمّن/متبرَّع له) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’- مؤمّن/متبرِّع).
3.      Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.
Kelima : Pengelolaan
1.      Pembukuan dana Tabarru’ harus terpisah dari dana lainnya.
2.      Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’.
3.      Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.
Keenam : Surplus Underwriting
1.      Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut:
a.       Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’.
b.      Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko.
c.       Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.
2.      Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harus disetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalam akad.
Ketujuh : Defisit Underwriting
1.      Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman).
2.      Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’.
Kedelapan : Ketentuan Penutup
1.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

            Ditetapkan di Jakarta Tanggal : 23 Maret 2006 / 23 Shafar 1427 H oleh DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA






Mufqi Firaldi  (107084003501)
FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL                                         NO: 51/DSN-MUI/III/2006 TENTANG AKAD MUDHARABAH MUSYARAKAH PADA ASURANSI SYARIAH

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
a.       asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
b.      peserta adalah peserta asuransi atau perusahaan asuransi dalam reasuransi.
Kedua : Ketentuan Hukum
1.      Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi, karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.
2.      Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun non tabungan.
Ketiga : Ketentuan Akad
1.      Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
2.      Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta.
3.      Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio.
4.      Perusahaan asuransi sebagai mudharib mengelola investasi dana tersebut.
5.      Dalam akad, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
    1. hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
    2. besaran nisbah, cara dan waktu pembagian hasil investasi;
    3. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan produk asuransi yang diakadkan.
6.      Hasil investasi : Pembagian hasil investasi dapat dilakukan dengan salah satu alternatif sebagai berikut:
Alternatif I :
    1. Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dengan peserta (sebagai shahibul mal) sesuai dengan nisbah yang disepakati.
    2. Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan para peserta sesuai dengan porsi modal atau dana masing-masing.
Alternatif II :
    1. Hasil investasi dibagi secara proporsional antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan peserta berdasarkan porsi modal atau dana masing-masing.
    2. Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dibagi antara perusahaan asuransi sebagai mudharib dengan peserta sesuai dengan nisbah yang disepakati.
7.      Apabila terjadi kerugian maka perusahaan asuransi sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan.

Keempat : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Mudharabah Musytarakah
1.      Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan sebagai musytarik (investor).
2.      Peserta (pemegang polis) dalam produk saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor).
3.      Para peserta (pemegang polis) secara kolektif dalam produk non saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor).
Kelima : Investasi
1.      Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
2.      Investasi wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
Keenam : Ketentuan Penutup
1.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
         Ditetapkan di Jakarta Tanggal : 23 Shafar 1427 / 23 Maret 2006 Oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia




FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL                                                                          NO: 52/DSN-MUI/III/2006 TENTANG AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI DAN REASURANSI SYARIAH
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
a.       Asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
b.      Peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah.
Kedua : Ketentuan Hukum
1.      Wakalah bil Ujrah boleh dilakukan antara perusahaan asuransi dengan peserta.
2.      Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee).
3.      Wakalah bil Ujrah dapat diterapkan pada produk asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun maupun unsur tabarru' (non-saving).
Ketiga : Ketentuan Akad
1.      Akad yang digunakan adalah akad Wakalah bil Ujrah.
2.      Objek Wakalah bil Ujrah meliputi antara lain:
    1. kegiatan administrasi
    2. pengelolaan dana
    3. pembayaran klaim
    4. underwriting
    5. pengelolaan portofolio risiko
    6. pemasaran
    7. investasi
3.      Dalam akad Wakalah bil Ujrah, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
    1. hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
    2. besaran, cara dan waktu pemotongan ujrah fee atas premi;
    3. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Keempat : Kedudukan dan Ketentuan Para Pihak dalam Akad Wakalah bil Ujrah
1.      Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) untuk mengelola dana
2.      Peserta sebagai individu dalam produk saving bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa)
3.      Peserta sebagai suatu badan/kelompok, dalam akun tabarru’ bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana.
4.      Wakil tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali atas izin muwakkil (pemegang polis);
5.      Akad Wakalah adalah bersifat amanah (yad amanah) dan bukan tanggungan (yad dhaman) sehingga wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi dengan mengurangi fee yang telah diterimanya, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.
6.      Perusahaan asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi, karena akad yang digunakan adalah akad Wakalah.

Kelima : Investasi
1.      Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
2.      Dalam pengelolaan dana/investasi, baik dana tabarru’ maupun saving, dapat digunakan akad Wakalah bil Ujrah dengan mengikuti ketentuan seperti di atas, akad Mudharabah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah, atau akad Mudharabah Musyarakah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah Musytarakah.

Keenam : Ketentuan Penutup
1.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Tanggal : 23 Shafar 1427 / 23 Maret 2006 Oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia






DAFTAR PUSTAKA

Dewi,Gemala.2005.Aspek-aspek Hukum dalam perbankan dan perasuransian di Indonesai.cet.4:Jakarta. Kencana Prenada Media Group
Wirdiyaningsih.2005.Bank dan asuransi Islam di Indonesia.cet.3:Jakarta, Kencana prenada media group
Dewan Syariah Nasional. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Edisi Kedua.
Jakarta: DSN-MUI, 2003.




1 komentar:

  1. Best Online Casino Sites For 2021 - ChoGiocasino
    Looking for a best casino site that suits you? ChoGiocasino is a site 퍼스트 카지노 that has been providing slots and table games for over 20 years. They provide a number

    BalasHapus